Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SE Bupati Macan Ompong, Toko dan Pasar di Seririt Buka Sebelum Waktunya

Bali Tribune / Suasana Kota Seririt hari kedua sejak diberlakukan,banyak toko dan pelaku usaha tidak patuh pada jam buka sesuai SE Bupati Buleleng
balitribune.co.id | Singaraja - Wabah pandemi Covid-19 belum sepenuhnya dapat dikendalikan. Untuk memutus mata rantai penyebaran, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menerbitkan surat edaran (SE) gunanya mencegah agar tidak terjadi kerumunan sesuai Prtokol penanganan Covid-19.
 
Bupati menerbitkan surat nomor;02/satgas covid19/III/20, ditujukan ke Dirut PD Pasar dan Camat se Buleleng dan SE Bupati bernomor; 03/satgas covid19/III/2020,tentang pengaturan jam buka dan tutup toko konvensional dan modern serta pasar tardisional.
 
Hanya saja saat diberlakukan, SE itu terpantau macan ompong,karena faktanya sebagian besar pelaku usaha tidak patuh dg SE Bupati itu. Terutama jam buka sebelum waktu yg ditentukan di Kota Seririt, Senin (30/3).
 
Atas fakta itu, Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka, mengaku akan memperingatkan para pelaku usaha itu agar sepenuhnya mematuhi himbauan Bupati.
"Nggih, kita akan pantau lagi untuk ingatkan (agar mematuhi SE Bupati)," ujar Camat Riang Pustaka, Senin (30/3).
 
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha dan pemilik toko mengaku memberi respek atas SE Bupati itu.Terlebih menyangkut keselamatan bersama. Hanya saja, soal ketentuan buka dan tutup yang diberi waktu hanya 4 jam membuat mereka pusing tujuh keliling. Selain tak memadai, mereka mengaku pendapatan tak mencukupi untuk membayar upah pegawai harian. Solusinya, kata dia, untuk sementara merumahkan pegawainya hingga kondisi normal kembali. 
 
"Waktu empat jam itu hanya efektif antara dua hingga tiga jam. Jelas merepotkan dan membuat income menurun drastis. Ya, untuk sementara pegawai toko saya rumahkan dulu sampai kondisi normal kembali," tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.