Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

kuasa hukum
Bali Tribune / KETERANGAN - Gede Pasek Suardika didampingi Made "Aril" Suardana dan penasehat hukum lainnya saat memberikan keterangan kepada wartawan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan. Mereka menegaskan akan menguji seluruh proses tersebut melalui praperadilan di PN Denpasar yang akan digelar, Jumat (23/1/2026} pukul 09.00 Wita.

Penasihat hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office, menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan berfokus pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H. Surat disebut mengandung cacat formil serius. Dalam uraian penetapan, penyidik mencantumkan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dinilai sudah tidak relevan dan kadaluwarsa. Selain itu, terdapat kejanggalan administratif lain, salah satunya penyebutan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022. 

"Ini bukan sekadar persoalan substansi, tapi persoalan formil penetapan tersangka yang sangat fatal. Pasal yang digunakan tidak berlaku lagi dan asas legalitasnya juga bermasalah. Supaya masyarakat tahu, tujuan praperadilan ini untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami ini. Jadi, kita belum masuk ke pokok perkara,” ujarnya dalam jumpa wartawan di Denpasar, Kamis (22/1).

Ia menyebut sikap BPN selalu konsisten sejak awal penerbitan sertifikat pada tahun 1985, proses jual beli pada tahun 1989, hingga sekarang. Meski terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung, namun sikap institusi itu tidak pernah berubah. Menariknya, di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, I Made Daging justru ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pidana yang dinilai tidak jelas. GPS menilai Polda Bali seharusnya merujuk pada hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 24 Mei 2018. 

“Pertanyaannya, apakah arsip hasil kerja tim terpadu itu masih ada di Polda Bali atau justru hilang?” ujar Gede Pasek.

Mantan anggota DPR RI ini juga mengungkap adanya dokumen penting yang memperjelas pokok persoalan, yakni Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 dan surat tertulis tangan tertanggal 12 Desember 1989. Dokumen tersebut menyebutkan secara tegas bahwa tanah negara sekitar ±900 meter persegi yang dimohonkan berada di luar area Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 372 Desa Jimbaran.

“Bahkan salah satu penandatangan surat itu adalah I Made Tarip Widartha (pelapor) dan diketahui Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Badung saat itu. Jadi jelas batas dan luas tanahnya,” kata Gede Pasek.

Dijelaskan Gede Pasek, Made Daging yang kala itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung pun menulis surat laporan akhir penanganan sengketa tanah yang ditujukan kepada atasannya. Diperkuat dengan Surat Kepala BPN RI melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan tertanggal 14 April 2014 yang menyimpulkan bahwa tanah yang dimohonkan berada di atas SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Dalam surat itu juga disarankan agar pihak Pura Dalem Balangan menempuh jalur gugatan perdata untuk tanah di luar area Pura. 

“Semua itu sudah ditindaklanjuti secara administratif oleh Kakanwil BPN Bali. Jadi sangat keliru jika kemudian masalah ini ditarik ke ranah pidana,” tegasnya.

Dikatakan Gede Pasek, surat laporan kepada atasan yang dibuat Made Daging dipermasalahkan dan dilaporkan atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat. Menurutnya, surat itu adalah ranah internal instansi. Sehingga apabila ada masalah, masuknya ranah administrasi, bukan pidana. 

"Kalau kesalahan surat dibawa ke ranah pidana, para ASN bisa - bisa tidak mau membuat surat lagi karena takut salah dan dibawa ke ranah pidana," katanya.
Sementara itu, Made “Ariel” Suardana dari LABHI Bali yang turut tergabung dalam tim penasihat hukum menyatakan bahwa secara substansi, kliennya tidak melakukan perbuatan apa pun selain menjalankan tugas administratif. Ia menyebut I Made Daging hanya menerbitkan surat laporan akhir penanganan sengketa tanah kepada atasannya dan ditembuskan ke pusat. 

"Pak Made Daging tidak ngapa-ngapain. Tapi setelah kelompok pelapor gagal di PTUN dan perdata, kegagalan itu justru ditimpakan kepadanya. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” kata Ariel.

Ia menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Kearsipan sangat berbahaya karena bisa menyeret siapa pun yang mengeluarkan surat resmi. “Kalau logika ini dipakai, setiap pejabat yang mengeluarkan surat bisa dikriminalisasi,” pungkasnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Penataan Sasana Budaya Akhirnya Dilanjutkan, Sedot Anggaran Rp15 Miliar

balitribune.co.id | Bangli - Sempat menjadi pertanyaan masyarakat luas terkait kelanjutan penataan Sasana Budaya Giri Kusuma yang beralamat di Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga Bangli akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Bangli  pada tahun 2026 kembali  mengalokasikan anggran senilai Rp15 Miliar untuk kelanjutan pembangunan tempat pementasan seni  budaya tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Efisiensi Anggaran, Desa di Klungkung Diminta Gali Potensi Lokal

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melanjutkan jalannya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan. Setelah menyasar Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Dawan, kini giliran Kecamatan Banjarangkan yang dikunjungi, Selasa (15/9/2026).

Dua desa dipilih menjadi sampel monev di Kecamatan Banjarangkan, yakni Desa Tusan dan Desa Nyanglan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bayang-Bayang Kepunahan, Disbudpar Buleleng Gaet Anak Muda Lestarikan Wayang dan Prasi

balitribune.co.id | Singaraja – Upaya menjaga keberlanjutan kesenian tradisional Bali di tengah minimnya minat generasi muda terus dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng. Salah satunya melalui pergelaran Lomba Berbasis Tradisi dan Budaya Masyarakat Bali yang melibatkan pemuda dari sembilan kecamatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Terseret Arus Kencang di Nusa Penida, Wisatawan Asal Malaysia Tewas saat Diving

balitribune.co.id | Semarapura – Musibah terseret arus saat beraktivitas diving kembali menelan korban jiwa di perairan Nusa Penida, Klungkung. Seorang wisatawan mancanegara (WNA) asal Malaysia, Siti Nuraini Binti Rusidi (40), meninggal dunia usai menyelam di perairan Crystal Bay, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (16/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Raih 18 Prestasi, Tabanan Perkuat Ekosistem Budaya di Utsawa Dharma Gita Bali XXXIII

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Kabupaten Tabanan dalam ajang Utsawa Dharma Gita (UDG) Bali XXXIII Tahun 2026 yang berlangsung pada 11–16 September 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center), Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.