Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejoli Bandar Narkotik Diganjar 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/Kedua terdakwa saat mendengar putusan majelis hakim di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarDexsa Heda Tira Pratama (33) asal Jakarta, bersama kekasih hatinya, Aini Suci Wulandari (24), asal Jember, Jawa Timur, bak terjatuh dalam lobang yang mereka gali sendiri. Mereka masing-masing akan menjalani 12 tahun lamanya hidup di balik jeruji penjara. Hukuman itu sebagai akibat dari kenekatan keduanya menjadi penyedia Narkotika berupa 1.181 butir ekstasi dan 0,33 gram netto Sabu. 

Pidana penjara selama 12 tahun itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, Kamis (25/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. 

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga membebankan sejoli ini dengan pidana denda. "Menjatuh pidana denda terhadap terdakwa,masing-masing membayar denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila tidak dibayar maka diganti 4 bulan penjara," tegas Hakim Esthar.

Putusan majelis hakim tersebut masih terbilang ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Narapati yakni pidana penjara selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara. 

Sementara terkait putusan itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Catharine Vania dari PBH Peradi Denpasar, tidak berniat mengajukan banding. "Menerima Yang Mulia," kata Vania. Di sisi lain,  pihak JPU yang diwakili Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Sejoli ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung pada 27 Agustus 2018. Bermula dari tertangkapnya Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab karena memiliki 0,22 gram sabu. Lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos Dexsa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat. 

Wulandari yang sedang berada di indekos pun langsung diamankan saksi polisi.  Saat dilakukan pengeledahan, polisi kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.

"Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 

wartawan
Valdi
Category

Pemkab Genjot Animo Warga Ubud untuk Bertransmigrasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi program transmigrasi yang berlangsung di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Senin (13/4/2026). Kegiatan dihadiri oleh berbagai narasumber dari tingkat kabupaten, hingga provinsi, serta melibatkan unsur masyarakat desa setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Klungkung Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung, bertempat di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Senin (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Barungan Agung Kolaborasi Empat Sekaa Hipnotis Penonton

balitribune.co.id I Gianyar - Open Stage Balai Budaya Gianyar, Senin (13/4/2026) malam terasa berbeda. Riuh tepuk tangan dan decak kagum ribuan penonton yang memadati Alun-alun Gianyar pecah sejak Sekaa Gong Kebyar Anak-anak Sanggar Cudamani memasuki panggung. Open Stage Balai Budaya Gianyar mendadak panas oleh energi muda saat pementasan Gong Kebyar Barungan Agung serangkaian  Pekan Budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.