Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekaa Truna Yangbatu Kauh Buat Face Shield

Bali Tribune/ STT Eka Dharma Canti Banjar Yang Batu Kauh Desa Dangin Puri Kelod membuat alat pelindung wajah atau Face Shield dan dibagikan secara gratis kepada pedagang di wilayah Banjar Yang Batu Kauh.
Balitribune.co.id | Denpasar - Untuk membantu masyarakat dalam memasuki tatanan kehidupan normal baru yang produktif dan aman covid 19 STT Eka Dharma Canti Banjar  Yang Batu Kauh  Desa Dangin Puri Kelod berinisiatif membuat alat pelindung wajah atau Face Shield dan dibagikan secara gratis kepada 78 pedagang di wilayah Banjar  Yangbatu Kauh.
 
Ketua STT Eka Dharma Canti Yang Batu Kauh  Putu Oka Mahendra mengatakan, pembagian face shield secara gratis sengaja dilakukan untuk membantu pengendalian penyebaran COVID-19, khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan mikro.
 
Mengingat pelaku usaha  khususnya  pedagang sangat rentan tertular covid 19  karena banyak pembeli berbagai asal harus dilayani, dimana kesehatannya tidak bisa dilihat oleh sekilas mata. Sehingga penularan covid-19 harus diantisipasi, selain itu penularan Covid-19 telah banyak terjadi pada trasmisi lokal. 
 
Pedagang dan UMKM di Yang Batu Kauh harus bebas dari Covid-19, maka kami STT Eka Dharma Canti  memberikan face shield secara gratis,” ungkap Oka Mahendra.
 
Lebih lanjut Oka mengatakan, pelindungan diri agar terbabas dari Covid-19 tidak bisa hanya dengan face shield. Oleh karena itu pedagang,  maupun  masyarakat wajib menggunakan masker. 
 
 Sehingga dalam kesempatan itu pihaknya juga membagikan masker kepada pedagang, UMKM serta masyarakat Yang Batu Kauh.
 
Tidak hanya itu pihaknya juga melakukan penyemprotan desinfektan serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Yang Batu Kauh untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah, yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan dengan sabun dan tidak berpergian jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
 
Menurutnya semua kegiatan itu bisa dilakukan  menggunakan swadaya dari anggota STT. Dengan upaya yang dilakukan pihaknya berharap memasuki tatanan normal baru masyarakat bisa lebih tenang dan tidak panik sehingga bisa melaksanakan kehidupan dengan normal. Selain itu pihaknya berharap perekonomian masyarakat bisa berputar.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.