Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Adi Arnawa Pimpin Rakor Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bali Tribune/ RAKOR - Sekda Adi Arnawa saat memimpin rakor Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (29/9).

balitribune.co.id | Mangupura  - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (29/9). Turut hadir kepala OPD terkait di lingkungan Kabupaten Badung.
 
Sekda Adi Arnawa dalam sambutannya mengatakan melihat dari kebijakan pusat bahwa Presiden Jokowi sedang merancang kebijakan pasca pandemi ini, berdasarkan kondisi Indonesia dibandingkan beberapa negara secara regional, cukup terbelakang. Salah satu yang jadi kendala adalah tingkat investasi yang masih kalah dengan beberapa negara, indikasinya salah satunya adalah pelayanan publik. 
 
“Oleh karena itu Presiden mengambil langkah-langkah mencoba suatu pemangkasan dengan mengeluarkan Omnibus law, artinya kita ini harus statis. Konsekuensinya adalah akan dikejar oleh pemerintah pusat dan daerah mana yang siap dan indikatornya akan jelas. Kedepannya mau tidak mau kita harus melakukan pemanfaatan teknologi informasi harus kita lakukan. Dengan pemanfaatan teknologi informasi ini akan membuat akuntabilitas dan transparansi. Dengan keberadaan regulasi yang baru pasti mengubah SOP yang lebih baik, saya yakin ini akan dinilai oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
 
Lebih lanjut dikatakan nanti di tahun 2022 sistem harus dibangun lebih baik dan data harus lebih kuat, mumpung masih dalam rangka konsolidasi. Sekda melihat ini menjadi kunci, untuk itu diminta semua OPD secara regulatif siapkan SOPnya dari sekarang. Dari regulasi yang dibuat apakah sudah dibentuk timnya, SDMnya harus disiapkan lebih baik lagi sehingga bisa memanfaatkannya secara maksimal dan harus dipikirkan bersama apa yang harus dibuat bersama jangan sampai besok prosesnya sudah berjalan malah terhenti di tengah jalan karena kurangnya persiapan. 
 
“Saya ingin lihat per OPD kesiapannya baik itu dari regulasi, SDM dan sarana dan prasarananya harus disiapkan. Saya ingin setelah pertemuan hari ini harus ada pertemuan lanjutan, sehingga saya pastikan nanti kesiapan kita terhadap izin berbasis OSS dam SIMBG ini,” tegasnya.
 
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan menjelaskan, terkait dengan sistem OSS (Online Single Submission) diresmikan peluncurannya oleh Presiden RI pada tanggal 9 Agustus 2021, wajib digunakan untuk pendaftaran Perizinan Berusaha.
 
Sementara SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) diresmikan peluncurannya oleh Kementerian PUPR pada tanggal 30 Juli 2021, wajib digunakan untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pemda wajib menggunakan OSS dalam pelayanan perizinan berusaha. Pemda dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukung dalam melakukan verifikasi perizinan berusaha (OSS) seperti pemenuhan persyaratan atau pembayaran retribusi daerah sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Gubernur atau bupati/walikota mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemda provinsi dan kabupaten/kota kepada kepala DPMPTSP.

wartawan
ANA
Category

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ACK Bualu Terbakar Hebat, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

ACK Bualu Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

 

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda outlet Ayam Crispy Krunchy (ACK) Bualu yang berlokasi di Jalan Kurusetra, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (20/1) pukul 13.15 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, musibah ini mengakibatkan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.