Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Dewa Indra : Biaya Rapid Test Awak Kendaraan Logistik Harusnya Ditanggung Perusahaan

Bali Tribune / Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra
balitribune.co.id | Denpasar - Ramai diberitakan di media, ratusan sopir logistik yang akan menyeberang ke Bali menggelar protes di Terminal Sritanjung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Mereka memprotes kebijakan ketentuan kelengkapan surat kesehatan berupa rapid test yang dirasa sangat mahal.
 
Para sopir melakukan aksi mogok dan tak mau menyeberang ke Bali. Mereka hanya duduk sembari berteriak memprotes kebijakan pemerintah Provinsi Bali yang mempersyaratkan para sopir logistik harus menyertakan surat rapid test jika ingin masuk Bali. Para sopir menutup akses pintu keluar Terminal Sritanjung sebagai bentuk protes.
 
Menanggapi hal tersebut, dalam siaran pers yang diterima Bali Tribune, Kamis (18/6) malam, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebutkan pemberlakuan persyaratan menunjukan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri merupakan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 6 Juni 2020, dan Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor : Um.002/39/18/OJPL/2020 tanggal 22 Mei 2020.
 
Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali ini, Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 juga menerapkan kebijakan yang sama dengan kebijakan nasional, yakni memberlakukan persyaratan bebas Covid-19 bagi semua pelaku perjalanan yang menuju Bali. 
 
"Bagi pelaku perjalanan ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara harus menunjukan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif. Bagi pelaku perjalanan yang menuju Bali menggunakan transportasi darat / laut harus menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif," tandasnya.
 
Pejabat asal Buleleng ini menerangkan, pemberlakuan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali ini sudah didahului sosialisasi melalui berbagai media cetak, online, pemasangan baliho dan mengirim surat kepada asosiasi angkutan logistik / manajemen perusahaan angkutan darat serta koordinasi langsung melalui rapat-rapat dengan para pemangku kepentingan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
 
"Persyaratan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sudah dilaksanakan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali bekerjasama dengan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana sejak April 2020," ujar Dewa Indra
 
Meskipun diakuinya, pelaksanaan ketentuan tersebut selama ini masih menggunakan standar ganda. Pelaku perjalanan orang dengan menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum, rapid testnya dilakukan secara mandiri. Sedangkan bagi awak kendaraan angkutan logistik (Sopir dan Kondektur - red), rapid testnya dilakukan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali bekerjasama dengan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana. 
 
"Awak kendaraan logistik selama ini kami perlakukan secara istimewa karena mempertimbangkan kepentingan pengamanan pemenuhan kebutuhan logistik bagi masyarakat, serta belum tersedianya layanan rapid test mandiri di Pelabuhan Ketapang," ujarnya.
 
Lebih lanjut Dewa Indra menegaskan, pelaksanaan rapid test bagi awak kendaraan logistik di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Gilimanuk oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali dan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana sejak pertengahan April sampai dengan tanggal 17 Juni 2020 telah menghabiskan 44.637 pcs rapid test. 
 
"Semua regulasi terkait persyaratan perjalanan orang dalam situasi pandemi Covid-19 ini mempersyaratkan setiap orang yang melakukan perjalanan dalam negeri atau luar negeri harus melengkapi diri dengan surat keterangan test PCR dengan hasil negatif / rapid test dengan hasil non reaktif, dimana test tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku perjalanan, bukan dilayani / diberikan / disiapkan oleh GTPP Covid-19," beber Dewa Indra.
 
Saat ini, tambah Dewa Indra, akses untuk mendapatkan pelayanan rapid test juga tidak sulit karena sudah ada penyedia layanan rapid test mandiri yang disediakan oleh pihak swasta di Banyuwangi, di Pelabuhan Ketapang dan di Pelabuhan Gilimanuk. 
 
Biaya rapid test untuk awak kendaraan angkutan logistik seharusnya ditanggung oleh pengusaha angkutan / pengusaha logistik sehingga tidak menjadi beban pribadi para awak angkutan itu. GTPP Covid-19 Provinsi Bali telah bersurat kepada Asosiasi Logistik Indonesia dan Manajemen Perusahaan Angkutan Darat Swasta dan BUMN. 
 
"Mengenai harga rapid test yang dianggap mahal tentu bukan merupakan kewenangan GTPP Covid-19 Provinsi Bali karena pelayanan rapid test dilakukan oleh pihak swasta," terang Dewa Indra.
 
Mempertimbangkan hal tersebut, lanjut Dewa Indra, perlakuan istimewa berupa pelayanan rapid test gratis bagi awak kendaraan angkutan logistik oleh GTPP Covid-19 tidak bisa dilakukan terus-menerus. Apalagi saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 di Bali sedang mengalami peningkatan yang cukup signifikan sehingga membutuhkan perhatian dan sumberdaya yang cukup besar untuk mengatasinya.
 
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kebijakan masuk Bali dengan persyaratan rapid test dikeluarkan oleh Gubernur Bali. Bahkan, Provinsi Bali menugaskan Satpol PP dan Petugas Dishub Bali di Banyuwangi. Mereka melakukan screening ketat terhadap masyarakat yang akan ke Bali.
wartawan
Redaksi
Category

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata Melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

balitribune.co.id | Mangupura - Journey Tourism Development Corporation (ITDC) berupaya menghadirkan kawasan pariwisata kelas dunia melalui penguatan aspek keamanan dan keselamatan. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan sarana patroli laut kepada Satuan Polisi Air (Satpolairud) Pos The Nusa Dua, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.