Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekda Winastra Berbagi Pengalaman Penerapan KTR

Bali Tribune/PANELIS - Sekda Gede Putu Winastra menjadi panelis dialog publik secara virtual.
balitribune.co.id | Semarapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra mewakili Bupati Klungkung menjadi panelis dialog publik pemanfaatan pajak rokok daerah (PRD) dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) secara virtual dari ruang kerjanya, Kamis (29/4). 
 
Dialog publik digelar Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dengan peserta dari BPS, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan lembaga terkait.
 
Sekda Winastra berbagi pengalaman dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan penggunaan PRD maupun DBHCHT di Klungkung. Sekda Winastra mengatakan, sebagai komitmen kepala daerah, Kabupaten Klungkung telah memiliki Perda nomor 1 tahun 2014 tentang KTR. Dalam penerapannya juga bekerjasama dengan 122 desa adat di Klungkung dengan mengeluarkan Perarem di masing-masing desa adat.
 
Sekda juga menyebutkan, sebanyak 210 ribu dari 214 ribu penduduk Klungkung sudah tercover JKN. Kepesertaan sekitar 98 persen penduduk Klungkung itu, selain sharing dengan provinsi juga ada dari dana kabupaten dengan menggunakan dana bagi hasil pajak rokok daerah sebesar Rp13 miliyar. “Semua dana bagi hasil pajak rokok daerah sebesar Rp13 miliyar, kita gunakan membayar iuran JKN untuk kabupaten dan sebanyak 98 persen masyarakat Klungkung sudah terdaftar di JKN,” ujar Sekda Winastra didampingi Kadis Kesehatan Klungkung Made Adi Swapatni.
 
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menguatkan informasi dan edukasi para pengambil kebijakan di provinsi dan kabupaten/kota terkait pemanfaatan pajak rokok daerah (PRD) dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk program promosi kesehatan. Tema yang diangkat yakni menyamakan persepsi tentang peluang dan masalah-masalah pajak rokok daerah (PRD) dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk mengoptimalkan upaya kesehatan masyarakat. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.