Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selama Tahun 2020 Tercatat 1 Juta Wisatawan Mancanegara ke Bali

Bali Tribune / Jamaruli Manihuruk

balitribune.co.id | Denpasar – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mencatat jumlah kedatangan wisatawan mancanegara atau warga negara asing (WNA) ke Bali selama tahun 2020 sebanyak 1.092.257. Pada 2020 lalu telah melayani izin tinggal kunjungan (ITK) yakni 51.081 perpanjangan dan jumlah pemegang ITK 24.034. 

Divisi ini pun tercatat melayani izin tinggal terbatas (ITAS) 2.807 dan 4.620 perpanjangan serta terdapat 1.275 pemegang ITAS TKA (tenaga kerja asing). Pada tahun 2020 lalu sebanyak 183 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian termasuk dideportasi. 

Demikian dibeberkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk dalam data refleksi akhir tahun 2020 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Senin (4/1). Ia menyampaikan jumlah permohonan paspor selama tahun 2020 sebanyak 27.120 permohonan diantaranya paspor biasa 22.850 dan 4.270 paspor elektronik.

Pada tahun lalu ditengah pandemi Covid-19 berbagai kebijakan dikeluarkan Kemenkumham di bidang Keimigrasian diantaranya pada 5 Februari 2020 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok. Kemudian pada 2 Februari 2020 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. 18 Maret 2020 Permenkumham Nomor 8 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. 

Selanjutnya, pada 2 April 2020 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Indonesia. 1 Oktober 2020 Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 15 Oktober 2020 Permenkumham Nomor M.HH-01.03.01 Tahun 2020 Tentang TPI Tertentu Tempat Masuk Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Kemudian pada 19 Desember 2020 Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Lantas pada 22 Desember 2020 Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan 23 Desember 2020 Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

wartawan
Ayu Eka Agustini

Gerak Cepat Pemkab Tabanan Terhadap Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Kecamatan Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Merespons aduan masyarakat serta memastikan penanganan darurat berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) gerak cepat tangani dampak bencana akibat cuaca ekstrem di Desa Kukuh dan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu, (21/1).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Lintas Sektor, Badung Perkuat Pengamanan dan Pulihkan Citra Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya angka kejadian dan percobaan bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat sistem pengamanan kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor sebagai respons atas berbagai peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.