Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan 4 Kilogram Sabu, WN Hong Kong Terancam Pidana Mati

Bali Tribune/ Man Chun Kwok (berbaju putih) dengan penerjemah di sidang PN Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Aksi nekat yang dilakukan warga negara Hong Kong, Man Chun Kwok (19), yang menyelundupkan sabu sebanyak 4 kilogram dari Kamboja ke Bali dengan modus kemasan kado, berakhir dengan ancaman pidana mati.
 
Dia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/3).  Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi mendakwanya dengan pasal berlapis.
 
Pada dakwaan pertama, jaksa Sulasmi menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram dari luar negeri ke Bali yang berat keseluruhannya 4.000 gram netto.
 
Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU yang sama. Dimana terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu melebihi 5 gram.
 
Sedangkan dakwaan ketiga, Jaksa Sulasmi memasang Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.
 
Jeratan pasal mematikan itu dibacakan Jaksa Sulasmi di depan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa dan penasihat hukum terdakwa.
 
Diuraikan Jaksa Sulasmi, aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
 
"Sesaat setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-ray di Terminal Kedatangan Internasional," beber Jaksa Kejati Bali ini dalam dakwaan pertama.
 
Saat itulah petugas Bea Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1.000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4.000 gram netto.
 
Hasil interogasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hong Kong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.
 
"Terdakwa menerima paket berisi narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi perintah. Namun tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa," kata Jaksa Sulasmi.
 
Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 dolar Hong Kong. Namun terdakwa baru menerima 3.000 dolar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7000 dolar Hong Kong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil.
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang  langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.