Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan 4 Kilogram Sabu, WN Hong Kong Terancam Pidana Mati

Bali Tribune/ Man Chun Kwok (berbaju putih) dengan penerjemah di sidang PN Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Aksi nekat yang dilakukan warga negara Hong Kong, Man Chun Kwok (19), yang menyelundupkan sabu sebanyak 4 kilogram dari Kamboja ke Bali dengan modus kemasan kado, berakhir dengan ancaman pidana mati.
 
Dia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/3).  Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi mendakwanya dengan pasal berlapis.
 
Pada dakwaan pertama, jaksa Sulasmi menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram dari luar negeri ke Bali yang berat keseluruhannya 4.000 gram netto.
 
Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU yang sama. Dimana terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu melebihi 5 gram.
 
Sedangkan dakwaan ketiga, Jaksa Sulasmi memasang Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.
 
Jeratan pasal mematikan itu dibacakan Jaksa Sulasmi di depan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa dan penasihat hukum terdakwa.
 
Diuraikan Jaksa Sulasmi, aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
 
"Sesaat setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-ray di Terminal Kedatangan Internasional," beber Jaksa Kejati Bali ini dalam dakwaan pertama.
 
Saat itulah petugas Bea Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1.000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4.000 gram netto.
 
Hasil interogasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hong Kong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.
 
"Terdakwa menerima paket berisi narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi perintah. Namun tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa," kata Jaksa Sulasmi.
 
Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 dolar Hong Kong. Namun terdakwa baru menerima 3.000 dolar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7000 dolar Hong Kong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil.
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang  langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Saraswati di Pura Agung Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Hari Suci Saraswati di Pura Agung Jagatnatha Kota Denpasar pada Saniscara Umanis Wuku Watugunung, Sabtu (6/9). Persembahyangan tersebut merupakan wujud sradha bhakti dalam memuja Ida Sang Hyang Widi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Aji Saraswati atau Dewi Ilmu Pengetahuan.

Baca Selengkapnya icon click

Endang Hastuty Bunga, S.H.: Kasus Kompol Cosmas Harus Dipandang Sebagai Insiden Tidak Disengaja

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivis perempuan dan anak Bali yang juga pengacara sekaligus Ketua Tunas Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD Bali), Endang Hastuty Bunga, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap petisi yang menolak keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas melalui sidang kode etik Polri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap-Siap Modifikator! Astra Motor Bali Resmi Buka Pendaftaran Honda Modif Contest 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali didukung oleh PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi melalui ajang kompetisi modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2025. Hadir lebih dari satu dekade, HMC menjadi wadah prestisius bagi para modifikator, khususnya di Bali, untuk menyalurkan ide dan karya kreatifnya pada sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Urgensi Perda Alih Fungsi Lahan, Siap Tumbangkan Modus WNA

balitribune.co.id | Bayangkan, di brosur pariwisata Bali masih ada gambar sawah hijau menghampar. Tapi kenyataan di lapangan? Banyak yang sudah berubah jadi villa kaca, kafe organik, atau yoga studio tempat bule-bule menekuk badan. Ironisnya, kalau dibiarkan terus, jangan-jangan turis datang ke Bali nanti cuma buat makan salad impor sambil lihat sawah di screensaver laptop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Delegasi Iran Apresiasi Pengamanan SO Polda Bali

balitribune.co.id | Sanur - Mr. Ayoobi Hojattolah Chadir merupakan Wakil Menteri Kebudayaan Iran salah satu peserta Event Chandi Summit yang berlangsung di The Meru Sanur Denpasar mulai tanggal 2 s/d 5 september 2025.

Mr. Ayoobi memberikan apresiasi terhadap Tim pengamanan dan pengawalan yang diberikan oleh para personil Polda Bali saat berada di Bali untuk mengikuti Even Chandi Summit 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.