Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan 4 Kilogram Sabu, WN Hong Kong Terancam Pidana Mati

Bali Tribune/ Man Chun Kwok (berbaju putih) dengan penerjemah di sidang PN Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Aksi nekat yang dilakukan warga negara Hong Kong, Man Chun Kwok (19), yang menyelundupkan sabu sebanyak 4 kilogram dari Kamboja ke Bali dengan modus kemasan kado, berakhir dengan ancaman pidana mati.
 
Dia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/3).  Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi mendakwanya dengan pasal berlapis.
 
Pada dakwaan pertama, jaksa Sulasmi menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram dari luar negeri ke Bali yang berat keseluruhannya 4.000 gram netto.
 
Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU yang sama. Dimana terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu melebihi 5 gram.
 
Sedangkan dakwaan ketiga, Jaksa Sulasmi memasang Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.
 
Jeratan pasal mematikan itu dibacakan Jaksa Sulasmi di depan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa dan penasihat hukum terdakwa.
 
Diuraikan Jaksa Sulasmi, aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
 
"Sesaat setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-ray di Terminal Kedatangan Internasional," beber Jaksa Kejati Bali ini dalam dakwaan pertama.
 
Saat itulah petugas Bea Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1.000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4.000 gram netto.
 
Hasil interogasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hong Kong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.
 
"Terdakwa menerima paket berisi narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi perintah. Namun tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa," kata Jaksa Sulasmi.
 
Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 dolar Hong Kong. Namun terdakwa baru menerima 3.000 dolar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7000 dolar Hong Kong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil.
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang  langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Fasilitas di Alun-Alun Bangli Rusak, Ketua Dewan Desak DLH Gerak Cepat

balitribune.co.id I Bangli - Sejumlah fasilitas di Alun-Alun Bangli dalam kondisi rusak. Kondisi ini sangat membahayakan pengunjung alun-alun kebanggaan masyarakat Bangli ini. Realita rusaknya fasilitas tersebut mendapat sorotan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika.

Baca Selengkapnya icon click

Peningkatan Keselamatan Berwisata Jadi Fokus Utama Program Kemenpar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana memaparkan 5 program unggulan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk capaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027. Program unggulan pariwisata nasional dirancang untuk mendukung visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya dalam mendorong ekonomi kerakyatan, pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Titi Bah Memukau PKB 2026, Arja Klasik “Kembar Buncing” Angkat Pesan Kesucian Jiwa dan Regenerasi Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung, Sanggar Titi Bah dari Banjar Teguan, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, sukses memukau penonton saat tampil dalam Utsawa (Parade) Arja Klasik pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebih Bertenaga dan Aerodinamis, Intip Ketangguhan New Honda Vario Evo 160

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan New Honda Vario Evo 160 sebagai generasi terbaru skutik 160cc yang hadir dengan evolusi desain, warna dan diperkaya fitur baru. Pilihan terbaru ini dipadukan dengan performa tinggi untuk memberikan pengalaman sensasi berkendara yang kencang dan memberikan kebanggaan bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya icon click

Drama Kelahiran di Denpasar: Mengaku Lajang di Rumah Sakit, Istri Dilaporkan Suami

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang suami berinisial RSL resmi melaporkan istrinya, berinisial KC, ke Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang. Laporan ini dipicu oleh tindakan KC yang diduga menyembunyikan status pernikahan dan kehamilannya saat proses persalinan anak pertama mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.