Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan 4 Kilogram Sabu, WN Hong Kong Terancam Pidana Mati

Bali Tribune/ Man Chun Kwok (berbaju putih) dengan penerjemah di sidang PN Denpasar, kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Aksi nekat yang dilakukan warga negara Hong Kong, Man Chun Kwok (19), yang menyelundupkan sabu sebanyak 4 kilogram dari Kamboja ke Bali dengan modus kemasan kado, berakhir dengan ancaman pidana mati.
 
Dia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/3).  Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi mendakwanya dengan pasal berlapis.
 
Pada dakwaan pertama, jaksa Sulasmi menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram dari luar negeri ke Bali yang berat keseluruhannya 4.000 gram netto.
 
Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU yang sama. Dimana terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu melebihi 5 gram.
 
Sedangkan dakwaan ketiga, Jaksa Sulasmi memasang Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.
 
Jeratan pasal mematikan itu dibacakan Jaksa Sulasmi di depan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa dan penasihat hukum terdakwa.
 
Diuraikan Jaksa Sulasmi, aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
 
"Sesaat setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-ray di Terminal Kedatangan Internasional," beber Jaksa Kejati Bali ini dalam dakwaan pertama.
 
Saat itulah petugas Bea Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1.000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4.000 gram netto.
 
Hasil interogasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hong Kong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.
 
"Terdakwa menerima paket berisi narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi perintah. Namun tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa," kata Jaksa Sulasmi.
 
Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 dolar Hong Kong. Namun terdakwa baru menerima 3.000 dolar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7000 dolar Hong Kong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil.
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang  langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.