Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

narkoba
Bali Tribune / RILIS - tersangka penyelundup narkoba wanita asal Peru saat dirilis Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Direktur Narkoba Kombes Pol Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy serta Kepala Kantor Bea dan Cukai Bali Sunaryo menjelaskan, kejadian ini berawal pada bulan April 2025, tersangka bertemu dengan seorang pria mengaku bernama Pablo di dalam forum dark web untuk membahas berbagai hal termasuk narkotika. Kemudian Pablo menawarkan perkerjaan kepada tersangka untuk mambawa barang berupa narkotika ke Denpasar dengan imbalan uang sebesar 20.000 USD (Rp320 juta). Tersangka menerima tawaran tersebut dan mengirim nomor whatsapp kepada Pablo. Selanjutnya  tanggal 23 Juli 2025 Pablo menghubungi tersangka dan menyuruh berangkat ke Denpasar untuk membawa narkotika jenis kokain. Dan tanggal 25 Juli 2025 tersangka memesan tiket tujuan Denpasar - Bali.

"Pada tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 waktu Spanyol, PB (Pablo - red) mengirim alamat stasiun kereta Bellvitge Metro Barcelona Spanyol kepada tersangka. Selanjutnya pukul 14.00 waktu Spanyol, tersangka didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengaku suruhan dari PB dan memberikan tersangka barang berupa plastik warna putih di dalamnya terdapat tiga plastik klip, dimana satu plastik klip berisi lima bungkusan yang dilakban warna hitam, satu plastik klip berisi empat bungkusan dilakban warna hitam dan satu plastik klip bening berisi sex toys berbentuk penis," terangnya.

Selanjutnya pada keesokan harinya, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 waktu Spanyol, untuk mengelabui petugas saat di Bandara narkotika tersebut dimasukan ke dalam bra dan celana dalam. Sedangkan untuk sex toys berbentuk penis berisi paket plastik klip dibalut lakban warna hitam dimasukan kedalam kemaluan tersangka. Sekitar pukul 17.30 waktu Spanyol, tersangka berangkat menggunakan pesawat Qatar Airways menuju ke Bandara International Ngurah Rai dengan transit melalui Bandara Spanyol dan sempat transit di Bandara Doha sebelum berangkat ke Bali. Pada hari Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 23.30 Wita, pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan Qr 960 dari Doha - Denpasar yang ditumpangi tersangka mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah di tempat pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gelagat tersangka, sehingga petugas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Dan benar saja, dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan tersangka yang berdasarkan hasil analisa citra x-ray terhadap barang serta badan penumpang tersebut ditemukan barang bukti narkotika.

 "Di dalam alat kemaluan tersangka ditemukan barang berupa satu buah sex toys berbentuk penis warna cokelat yang di dalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis kokain dengan berat 194 gram netto. Kemudian pada celana dalam warna hitam tersangka ditemukan tiga buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 630,01 gram netto. Sedangkan pada bra warna hijau tersangka ditemukan tujuh buah paket plastik klip bening dilakban hitam, kembali ditemukan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram netto, serta satu buah paket plastik klip Bening berisi 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram netto," paparnya.

Sehingga berat total keseluruhan barang bukti yang diamankan sejumlah 1.432,81 gram netto. Ditaksir harganya mencapai sekitar Rp10 miliar. Dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.242 jiwa dari bahaya ancaman narkoba. Modus operandi membawa narkotika golongan 1 jenis kokain dan ekstasi yang disembunyikan pada bagian tubuh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Polisi masih terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Intenasional Mabes Polri dan Kedutaan Peru, srta stakeholder terkait sekaligus menganalisa jaringan internasional peredaran gelap narkotika di Bali serta mendalami keberadaan Pablo dan jaringannya. "Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya warga Bali, mari kita selalu waspada, saling mengawasi dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba. Laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktifitas mencurigakan, kami menjamin kerahasiaan dan keamanan dari pelapor," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Peduli, Kirim Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melalui Astra Motor Bali, main dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosialnya dengan melaksanakan kegiatan berbagi bertajuk “Sembako Kebhinekaan”, Sabtu (6/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.