Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

narkoba
Bali Tribune / RILIS - tersangka penyelundup narkoba wanita asal Peru saat dirilis Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Direktur Narkoba Kombes Pol Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy serta Kepala Kantor Bea dan Cukai Bali Sunaryo menjelaskan, kejadian ini berawal pada bulan April 2025, tersangka bertemu dengan seorang pria mengaku bernama Pablo di dalam forum dark web untuk membahas berbagai hal termasuk narkotika. Kemudian Pablo menawarkan perkerjaan kepada tersangka untuk mambawa barang berupa narkotika ke Denpasar dengan imbalan uang sebesar 20.000 USD (Rp320 juta). Tersangka menerima tawaran tersebut dan mengirim nomor whatsapp kepada Pablo. Selanjutnya  tanggal 23 Juli 2025 Pablo menghubungi tersangka dan menyuruh berangkat ke Denpasar untuk membawa narkotika jenis kokain. Dan tanggal 25 Juli 2025 tersangka memesan tiket tujuan Denpasar - Bali.

"Pada tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 waktu Spanyol, PB (Pablo - red) mengirim alamat stasiun kereta Bellvitge Metro Barcelona Spanyol kepada tersangka. Selanjutnya pukul 14.00 waktu Spanyol, tersangka didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengaku suruhan dari PB dan memberikan tersangka barang berupa plastik warna putih di dalamnya terdapat tiga plastik klip, dimana satu plastik klip berisi lima bungkusan yang dilakban warna hitam, satu plastik klip berisi empat bungkusan dilakban warna hitam dan satu plastik klip bening berisi sex toys berbentuk penis," terangnya.

Selanjutnya pada keesokan harinya, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 waktu Spanyol, untuk mengelabui petugas saat di Bandara narkotika tersebut dimasukan ke dalam bra dan celana dalam. Sedangkan untuk sex toys berbentuk penis berisi paket plastik klip dibalut lakban warna hitam dimasukan kedalam kemaluan tersangka. Sekitar pukul 17.30 waktu Spanyol, tersangka berangkat menggunakan pesawat Qatar Airways menuju ke Bandara International Ngurah Rai dengan transit melalui Bandara Spanyol dan sempat transit di Bandara Doha sebelum berangkat ke Bali. Pada hari Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 23.30 Wita, pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan Qr 960 dari Doha - Denpasar yang ditumpangi tersangka mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah di tempat pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gelagat tersangka, sehingga petugas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Dan benar saja, dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan tersangka yang berdasarkan hasil analisa citra x-ray terhadap barang serta badan penumpang tersebut ditemukan barang bukti narkotika.

 "Di dalam alat kemaluan tersangka ditemukan barang berupa satu buah sex toys berbentuk penis warna cokelat yang di dalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis kokain dengan berat 194 gram netto. Kemudian pada celana dalam warna hitam tersangka ditemukan tiga buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 630,01 gram netto. Sedangkan pada bra warna hijau tersangka ditemukan tujuh buah paket plastik klip bening dilakban hitam, kembali ditemukan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram netto, serta satu buah paket plastik klip Bening berisi 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram netto," paparnya.

Sehingga berat total keseluruhan barang bukti yang diamankan sejumlah 1.432,81 gram netto. Ditaksir harganya mencapai sekitar Rp10 miliar. Dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.242 jiwa dari bahaya ancaman narkoba. Modus operandi membawa narkotika golongan 1 jenis kokain dan ekstasi yang disembunyikan pada bagian tubuh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Polisi masih terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Intenasional Mabes Polri dan Kedutaan Peru, srta stakeholder terkait sekaligus menganalisa jaringan internasional peredaran gelap narkotika di Bali serta mendalami keberadaan Pablo dan jaringannya. "Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya warga Bali, mari kita selalu waspada, saling mengawasi dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba. Laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktifitas mencurigakan, kami menjamin kerahasiaan dan keamanan dari pelapor," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

BRI Region 17/ Denpasar Dukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah Melalui Penyaluran KPRS dan KPP

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region/17 Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat. Pada tahun 2025, BRI Region 17/ Denpasar catat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) sebesar Rp200,42 miliar untuk memperluas akses hunian layak dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Kredit Program Perumahan Merupakan Semangat Kolaborasi Pemerintah, Perbankan dan Pelaku Industri

balitribune.co.id | Mangupura - Bali membutuhkan alokasi anggaran untuk penyediaan 32 ribu rumah rakyat layak huni. Melalui perhatian pemerintah pusat dengan adanya program Kredit Program Perumahan (KPP), Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat Bali rampung dalam lima tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Peduli Salurkan Bantuan TJSL “Ini Sekolahku” 2025 dan Beasiswa Pelajar 2025 untuk Siswa SDN 1 Belimbing Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia, BRI melalui Program BRI Peduli TJSL “Ini Sekolahku” 2025 kembali memberikan dukungan fasilitas pendidikan kepada SDN 1 Belimbing, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin (24/11).

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.