Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan Shabu di Vagina, Pratiwi Diganjar 12 Tahun

Satu dari tiga terdakwa pembawa Shabu dari Thailand.

BALI TRIBUNE - Arinta Pratiwi (27), harus mendekam lebih lama di Penjara. Itu, setelah majelis hakim menvonis terdakwa kasus penyelundupan Sabu-sabu dari Thailand Ke Bali dengan modus disembunyikan di alat vital ini, dengan pidana penjara selama 12 tahun, Selasa (21/8) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putusan ini lebih ringan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda 1 milliar subsidair 6 bulan. Meski berbeda dalam hal lamanya hukuman terhadap prempuan asal Bukit Bestasari, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini, majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja tetap menguatkan tuntutan  JPU yang menyatakan terdakwa Pratiwi terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Primair. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arinta Pratiwi dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selam terdakwa berada dalam tahanan dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidam dibayar maka diganti dengan 6 kurungan," tegas hakim IGN Putra Atmaja saat membacakan amar putusannya. Menanggapi putusan ini, terdakwa Pratiwi yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Arta Kariawan langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Ni Made Karmiyanti masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Dalam perkara ini terdakwa tidak sendirian. Pacaranya yang bernama Suhardi dan rekannya warga negara Malaysia bernama Amirul Afiq bin Yazzed masih menanti putusan dari majelis hakim setelah sebelumnya juga dituntut pidana penjara masing-masing  selama15 tahun penjara oleh JPU. Sebagaimana diketahui, ketiganya berangkat dari Thailand menuju Bali dengan menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396. Setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai. Putugas di bandara Ngurah Rai mendapti ketiga terdakwa menyembunyikan kapsul berisi Shabu di dalam Anus. Kecuali Pratiwi, selain di anus juga menyimpan di alat vitalnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Advokat Aniaya WNA, Polisi Naikkan Status Kasus Jadi Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial Ni Komang MCD terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial ABT kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Kembangkan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Modul Lanjutan dan Sertifikasi Level Silver

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di Pulau Dewata. Melalui program Sinergi Bagi Negeri – Vokasi Astra Honda, Astra Motor Bali menyelenggarakan Pelatihan Guru Modul Lanjutan dan Sertifikasi Guru Level Silver yang dilaksanakan pada 27–31 Oktober 2025 di Training Center Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Penegasan Dinas Sosial Badung Terkait Viralnya Kotak Amal Mengatasnamakan Dinas Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa Dinsos Badung tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.