Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seluruh Fraksi DPRD Setujui Perda KTR 

Sidang
Bali Tribune / SIDANG PARIPURNA - Wakil Wali Kota Denpasar Arya Wibawa menghadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar. Sidang ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan juga Ranperda mengenai Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Keputusan tersebut diketuk dalam Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Selasa (13/10/2026).

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede mengatakan, seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan mekanisme yang ada. 

“Secara umum seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar I Gusti Ngurah Gede.

Masing-masing fraksi, yakni Fraksi PSI-NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir terkait kedua Ranperda tersebut. Secara umum, seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan mekanisme yang ada. 

Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Anggota DPRD I Wayan Suwirya menyebut, secara prinsip Fraksi Golkar menilai pembentukan Ranperda pembentukan Produk Hukum ini sangat strategis guna menghasilkan produk hukum yang akuntabel, berkualitas, responsif demi mendukung tata kelola Pemerintah Kota Denpasar yang optimal.

Sedangkan, berkaitan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sendiri menurut Fraksi Golkar sendiri dinilai sangatlah penting guna mengaturan pengawasan KTR yang meliputi kawasan terutama yang berkaitan dengan anak-anak, lingkungan sekolah, fasilitas umum dan lainnya. 

Dari Fraksi PSI-NasDem yang dibacakan oleh Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha, pandangan umum dan pendapat akhir yang disampaikan adalah disebutkan, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhatikan kewenangan, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat. 

AA Putu Gede Anugraha juga menyampaikan, Fraksi PSI-NasDem mengatakan,  pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan akan dapat memberikan perlindungan kesehatan sekaligus menciptakan publik sehat di Kota Denpasar.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Luh Putu Mamas Lestari disebutkan, dengan dibentuknya Peraturan Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komperhensif, sehingga mampu menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas. Lebih lanjut, Mamas Lestari juga menyampaikan, terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan KTR, Fraksi PDI Perjuangan menilai dengan pertauran daerah ini diharapkan akan memberikan perlindungan kesehatan khususnya resiko kesehatan akibat konsumsi rokok, dan atau produk tembakau dan paparan asap rokok.

Pandangan umum dan pendapat akhir dari Fraksi Gerindra, yang dibacakan I Ketut Sudana menyebutkan, Ranperda  Pembentukan Produk Hukum Daerah, diharapkan akan dapat menjamin kepastian Hukum, untuk mengiringi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan efektif. Fraksi Gerindra juga menyampaikan, kedepannya Perda tentang Penyelenggaran KTR agar disosialisasikan dengan baik dan intensif kepada masyarakat. 

Menanggapai pembahasan itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Denpasar, yang telah dengan seksama ikut membahas tentang pembentuan kedua Ranperda itu. 

Arya Wibawa mengatakan, pengaturan lebih terperinci diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan produk tembakau dan rokok elektrik. Menurutnya, aturan KTR yang telah ada sebelumnya disusun ketika penggunaan rokok konvensional masih menjadi perhatian utama. Sementara itu, saat ini terdapat perkembangan produk baru, seperti vape dan rokok elektrik, yang perlu diakomodasi dalam aturan turunan.

“Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail itu, karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam Perwali, termasuk juga toko-tokonya,” ujar Arya Wibawa.

Dengan demikian, pengaturan ketentuan teknis mengenai pembatasan  dan pengawasan penggunaan maupun pola pengaturan toko yang menjual masih akan dirumuskan lebih lanjut melalui Perwali.

wartawan
HEN
Category

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali Tegaskan Kenaikan UMP Harus Selaras dengan Keterjangkauan Kebutuhan Pokok

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak hanya mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di Pulau Dewata pada tahun 2027. Dewan Bali pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi harga pangan supaya tidak mengalami kenaikan seiring kenaikan UMP untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Hipnotis Warga Buleleng, WNA Asal Iran Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS (54) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. MS ditangkap atas dugaan pencurian uang senilai Rp13,4 juta milik warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dengan modus hipnotis atau pengalihan perhatian.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Guru Pandu Hadiri Puncak Pujawali Anggara Kasih Prangbakat Pura Hyang Haluh Prajapati Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), didampingi Ny. Anggreni Lagosa, menghadiri Upacara Dewa Yadnya Puncak Pujawali Piodalan Pura Hyang Haluh Prajapati Besakih pada Selasa (15/9/2026). Kehadiran Wabup Karangasem dalam persembahyangan bersama ini sekaligus mewakili Gubernur Bali, I Wayan Koster, melalui koordinasi Biro Kesra Setda Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.