Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembilan Hotel di Bali Digugat ke PN Surabaya

Fredrik Billy
Fredrik Billy

BALI TRIBUNE - PT Inter Sports Marketing (ISM) sebagai satu-satunya penerima lisensi Media Right 2014 FIFA World Cup Brazil (Piala Dunia Brazil 2014) dari Federation International de Football Association (FIFA), kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta dan ganti rugi terhadap 9 hotel berbintang di Bali.

Melalui tim kuasa hukumnya masing-masing Fredrik Billy,SH, Boturani Adikasih,SH, Lonny Rihi,SH, Kaspar Gambar,SH PT ISM telah melayangkan gugatannya yang telah didaftarkan ke kantor kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 30 April 2018 dan tanggal 7 Mei 2018.

Sembilan hotel itu, sebut Billy, adalah The Oberoi Hotel Seminyak, Kuta, The Akmani Legian, Fontana Hotel Bali, Legian, Solaris Hotel Kuta, Maxone Hotel Jimbaran, Sun Boutique Hotel Kuta, Suris Boutique Hotel Kuta, Villa Kayu Raja, Petitenget Kerobokan Klod, dan L Hotel, Petitenget Seminyak.

Kuasa Hukum PT.ISM membenarkan, sembilan hotel yang melanggar hak cipta berupa  menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 di areal komersialnya tanpa izin dari PT.ISM.

“Hotel-Hotel tersebut diareal komersiil telah memanfaatkan dan menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 di hotel-hotelnya tanpa izin dari klien kami PT ISM atau PT Nonbar yang telah ditunjuk oleh PT ISM, dan menurut Undang-Undang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual No. 28 Tahun 2014, hal ini dapat diduga sebagai pelanggaran hak cipta,” katanya.

Dia mengatakan, sebelumnya PT Nonbar yang telah ditunjuk oleh PT ISM melalui tim kuasa hukumnya telah beberapa kali melayangkan somasi/peringatan terhadap hotel-hotel tersebut untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan secara Non Litigasi. Namun sampai saat ini terhadap hotel-hotel tersebut belum ada penyelesaiannya. Ppadahal sebelumnya dalam perkara berbeda dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap hotel-hotel tersebut telah melakukan kewajibannya untuk membayar ganti rugi atas pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan.

“Sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak yang diterima PT ISM dari FIFA maka kami harus mengajukan gugatan tersebut. Adapun nilai kerugian yang diajukan baik materiil dan immateriil masing-masing hotel tersebut sebesar Rp 203.700.000.000. Hal ini mengingat PT ISM telah membayar Lisensi kepada FIFA sebesar 54.000.0000 dolar AS,” katanya.

Meski gugatan sudah diajukan, kata dia, PT ISM tidak menutup kemungkinan bagi hotel-hotel sebagai tergugat tersebut untuk dilakukan perdamaian, termasuk pihak-pihak lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian secara Non Litigasi diharapkan juga terjadi perdamaian. Namun bilamana tidak, maka PT ISM berencana juga akan mengajukan gugatan terhadap pihak lainnya, seperti halnya yang sudah pernah dilakukan di Pengadilan Niaga Semarang dan Pengadilan Niaga Surabaya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM Tahun 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1).

Baca Selengkapnya icon click

Honda Fans Bali Resmi Perkenalkan JAGER, Maskot Ikonik Jalak Bali Berjiwa Modern

balitribune.co.id | Denpasar – Melanjutkan transformasi wajah baru Honda Fans Bali, kini semangat tersebut semakin dipertegas dengan kehadiran JAGER, maskot resmi Honda Fans Bali. Terinspirasi dari Burung Jalak Bali, JAGER hadir sebagai simbol kebanggaan budaya lokal yang berpadu harmonis dengan semangat modern, mencerminkan karakter komunitas Honda Fans Bali yang aktif, berani, dan penuh daya juang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Kemacetan Kerobokan Kelod, Bupati Badung Tegaskan Perubahan Arus Masih Percobaan

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beragam respon masyarakat dengan adanya perubahan arus lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Lobby Kantor Bupati, Puspem Badung, Selasa (7/1) menghimbau masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan arus lalu lintas tersebut, hal tersebut karena perubahan ini masih pada tahap percobaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Haru Anak Yatim Piatu Asal NTT, Maafkan 6 Pengeroyoknya demi Masa Depan Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pengeroyokan dialami oleh Yefri Metkono yang terjadi di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan, Kamis (1/1/2026) dini hari berakhir dengan damai. Ini setelah anak yatim piatu asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memaafkan para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terjadi Lonjakan Signifikan Jumlah Pengguna Produk Tabungan Emas Pegadaian di Kalangan Gen Z

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025. Kelompok usia Gen Z kini secara resmi menjadi motor utama pertumbuhan investasi emas digital di Indonesia. Fenomena ini tercermin dari lonjakan signifikan jumlah pengguna produk Tabungan Emas yang kini didominasi oleh kaum muda berusia 18 hingga 27 tahun tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Wayan Sugita Putra Hadiri Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung Masa Bhakti 2026–2031

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menghadiri sekaligus mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara pelantikan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung masa ayahan 1947–1952 atau masa bhakti tahun 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Banjar Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.