Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembilan Hotel di Bali Digugat ke PN Surabaya

Fredrik Billy
Fredrik Billy

BALI TRIBUNE - PT Inter Sports Marketing (ISM) sebagai satu-satunya penerima lisensi Media Right 2014 FIFA World Cup Brazil (Piala Dunia Brazil 2014) dari Federation International de Football Association (FIFA), kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta dan ganti rugi terhadap 9 hotel berbintang di Bali.

Melalui tim kuasa hukumnya masing-masing Fredrik Billy,SH, Boturani Adikasih,SH, Lonny Rihi,SH, Kaspar Gambar,SH PT ISM telah melayangkan gugatannya yang telah didaftarkan ke kantor kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 30 April 2018 dan tanggal 7 Mei 2018.

Sembilan hotel itu, sebut Billy, adalah The Oberoi Hotel Seminyak, Kuta, The Akmani Legian, Fontana Hotel Bali, Legian, Solaris Hotel Kuta, Maxone Hotel Jimbaran, Sun Boutique Hotel Kuta, Suris Boutique Hotel Kuta, Villa Kayu Raja, Petitenget Kerobokan Klod, dan L Hotel, Petitenget Seminyak.

Kuasa Hukum PT.ISM membenarkan, sembilan hotel yang melanggar hak cipta berupa  menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 di areal komersialnya tanpa izin dari PT.ISM.

“Hotel-Hotel tersebut diareal komersiil telah memanfaatkan dan menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 di hotel-hotelnya tanpa izin dari klien kami PT ISM atau PT Nonbar yang telah ditunjuk oleh PT ISM, dan menurut Undang-Undang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual No. 28 Tahun 2014, hal ini dapat diduga sebagai pelanggaran hak cipta,” katanya.

Dia mengatakan, sebelumnya PT Nonbar yang telah ditunjuk oleh PT ISM melalui tim kuasa hukumnya telah beberapa kali melayangkan somasi/peringatan terhadap hotel-hotel tersebut untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan secara Non Litigasi. Namun sampai saat ini terhadap hotel-hotel tersebut belum ada penyelesaiannya. Ppadahal sebelumnya dalam perkara berbeda dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap hotel-hotel tersebut telah melakukan kewajibannya untuk membayar ganti rugi atas pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan.

“Sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak yang diterima PT ISM dari FIFA maka kami harus mengajukan gugatan tersebut. Adapun nilai kerugian yang diajukan baik materiil dan immateriil masing-masing hotel tersebut sebesar Rp 203.700.000.000. Hal ini mengingat PT ISM telah membayar Lisensi kepada FIFA sebesar 54.000.0000 dolar AS,” katanya.

Meski gugatan sudah diajukan, kata dia, PT ISM tidak menutup kemungkinan bagi hotel-hotel sebagai tergugat tersebut untuk dilakukan perdamaian, termasuk pihak-pihak lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian secara Non Litigasi diharapkan juga terjadi perdamaian. Namun bilamana tidak, maka PT ISM berencana juga akan mengajukan gugatan terhadap pihak lainnya, seperti halnya yang sudah pernah dilakukan di Pengadilan Niaga Semarang dan Pengadilan Niaga Surabaya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Beri Layanan Penitipan Motor Gratis ke Pemudik

balitribune.co.id I Tabanan - Polres Tabanan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak mudik saat Lebaran 2026 mulai 12 hingga 31 Maret mendatang. Layanan ini bertujuan untuk menekan risiko aksi pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong selama masa mudik.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh 32 Kampung Muslim di Karangasem Siap Ikuti Seruan Bersama Terkait Nyepi

balitribune.co.id I Amlapura - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026, Tokoh Masyarakat Karangasem yang juga Penanggungjawab Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan pada Minggu (8/3/2026) malam mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Karangasem, perwakilan dari GP Anshor, NU, Muhammadiyah dan seluruh Kepala Lingkungan/K

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

11 Mobil Tangki Air Bersih Dikerahkan untuk Warga Terdampak Bencana Banjir Bandang

balitribune.co.id I Singaraja - Perusahaan Umum Daerah Perumda Tirta Hita Buleleng bergerak cepat memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Banjar, Buleleng. Sebanyak 11 mobil tangki air bersih dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan warga di lokasi terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click

SMAN 1 Kuta Utara Raih Juara Umum Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Ajang Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung tahun 2026 secara resmi ditutup oleh Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Senin (9/3/2026) di Lapangan Puspem Badung. SMAN 1 Kuta Utara kembali meraih juara umum baik dicabang olahraga maupun seni. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.