Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembilan Tersangka Bentrok Ormas Dilimpahkan

NAIK MOBIL TAHANAN - Suasana ketika sembilan orang tersangka yang dilimpahkan taham dua dinaikkan mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kerobokan, Kamis (21/4).

Denpasar, Bali Tribune

Setelah melimpahkan tiga tersangka kasus bentrok antar anggota organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Teuku Umar Denpasar yang mengakibatkan dua orang tewas, penyidik Polresta Denpasar kembali melimpahkan 9 tersangka bentrok ke Kejari Denpasar, Kamis (21/4). Sehingga tersangka yang telah dilimpahkan untuk perkara ini 12 orang, dan tinggal tiga tersangka lain yang belum dilimpahkan.

 Sebanyak 9 tersangka bentrok yang dilimpahkan itu adalah Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Mertayasa alias Toplus, I Nyoman Suanda alias Wanda, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, Ishak alias Pak Is, I Wayan Gunarta alias Egi dan I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti untuk 9 tersangka kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar, selesai dilakukan. Total sudah ada 12 tersangka dari 15 tersangka bentrok yang dilimpahkan. “Jadi kurang tiga tersangka lagi yang belum limpah,” jelas Maha Agung didampingi jaksa AA Jayalantara.

Dijelaskan, 9 tersangka awalnya kumpul di posko Glogor Carik untuk mendatangi Lapas Kerobokan, karena mendengar ada keributan. Tiba di Lapas, 9 tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing. Dalam perjalanan, 9 tersangka berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar.

Saat itulah, 9 tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka. “Pengakuannya seluruh tersangka sempat menebas korban satu kali,” lanjut Maha Agung.

Akbiat perbutannya, 9 tersangka yang dilimpahkan tahap dua itu, dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan dan perkleahian serta membawa senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP atau pasal 170 ayat ke-2 dan ke-3 KUHP jo pasal 56 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951, atau pasal 358 ayat ke-2 KUHP.

Sempat Menolak

Secara terpisah, informasi yang didapat Bali Tribune, ketika 9 orang tersangka sampai di Lapas Kerobokan diantar mobil tahanan Kejari Denpasar, sempat mendapat penolakan dari pihak lapas sehingga Kasi Pidum Kejari Denpasar bersama sejumlah jaksa langsung menuju lapas tersebut untuk melakukan negosiasi.

Sampai di lapas, sempat terjadi negosiasi panjang. “Ya, lapas menolak karena alasan keamanan. Selain itu ada juga penolakan dari warga binaan yang ada di dalam lapas,” kata Kasi Pidum Kejari denpasar, I Ketut Maha Agung, Kamis (21/4) malam.

Dijelaskan bahwa ketika negosiasi, hadir Dandim Badung dan kalapas kerobokan. “Bagi kami, tidak ada alasan lapas menolak tahanan, apalagi hanya karena alasan ada penolakan dari dalam, dan alasan keamanan,” jelas Maha Agung.

Oleh karena itu, dikatakannya bila keamanan menjadi alasan, bukan berarti harus menolak, harusnya pengamanan yang diperketat, bukan menolak tahanan. “Untuk yang tiga orang, nanti juga akan kita kondisikan supaya ditahan di lapas,” pungkas Maha agung.

wartawan
soegiarto
Category

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.