Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembunyikan Narkoba di SPBU, Saiman Ditangkap Polisi

Bali Tribune/ DIINTROGASI - Tersangka Saimim alias Suleman saat diinterogasi Sat Narkoba Polres Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah tengah aparat Polres Klungkung disibukkan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 ini,namun Sat Narkoba Polres Klungkung tetap komit dengan antisipasi peredaran gelap Narkoba di wilayah Polres Klungkung. Upaya Sat Narkoba Polres Klungkung rupanya tidak sia-sia dengan berhasil menggelandang dan menangkap seorang warga Jatim, Saiman yang kedapatan membawa sabu seberat total BB sabu 3,51 gram bruto atau 1,8 bruto,dengan TKP di Area SPBU Negari jalan raya Baypass I.B. Mantra wilayah kecamatan Banjarangkan - Klungkung pada Jumat   20 Maret 2020 sekira pukul  23.00 Wita.
 
Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka S,Sos membenarkan penangkapan tersangka Pengedar Narkoba atas nama Saiman alias Suleman tersebut. Ditambahkan dirinya setelah dilakukan penggeledahan di kamar rumah Kos Tersangka di jalan raya Baypass I.B Mantra wilayah desa Lebih kecamatan Gianyar kabupaten Gianyar juga ditemukan barang bukti lainnya.
 
Adapun tersangka pelaku yang ditangkap bernama Saiman alias Suleman,  umur 23 tahun,alamat Trebung desa Tlambah kecamatan Karang Penang kabupaten Sampang ,Jawa Timur.
 
Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka menyebutkan ,kronologis penangkapan tersangka Saiman alias Suleman,berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 20  Maret 2020  pukul 23.00 Wita, team Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi umum menangkap dan menggeledah badan tersangka Saiman alias Suleman di area SPBU Negari ,Klungkung dan ditemukan 1 paket diduga narkoba jenis sabu.
 
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Kos pelaku di wilayah desa Lebih , Gianyar dan ditemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti sesuai BB yang disita. Hasil interogasi terhadap pelaku diakui bahwa barang bukti tersebut milik pelaku  yang dikuasai dan disimpan di kamar rumahnya untuk dijual.
 
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan , Team penyidik Satuan Resnarkoba Polres Klungkung  telah menetapkan Sdr. Sa'iman alias Suleman sebagai Tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,  menjadi perantara dalam jual beli narkotik.
 
 "Tersangka Saiman alias Suleman dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat(1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)  tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling  banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tegas AKP Dewa Gde Oka. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pascatragedi KMP Tunu Pratama Jaya, Kapal Tak Layak Dilarang Beroperasi

balitribune.co.id | Negara - Pascamusibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, puluhan kapal yang beroprasi melayani penyeberangan di jalur perairan Selat Bali telah diperiksa. Tidak sedikit ditemukan kapal yang dinyatakan tidak layak dan kini tidak diperbolehkan berlayar.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Dengar Pendapat Dewan Atasi Sampah di Jalur Pura Dalem Tampuagan

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika turun langsung ke masyarakat menyikapi adanya keluhan jalan alternatif menuju Pura Dalem Tampuagan, Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli yang justru dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum masyarakat yang tak bertanggungjawab. Imbasnya, akses jalan menuju kawasan suci yang diempon oleh lima desa adat tersebut menjadi kumuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekolah Minim Siswa, Dewan Usulkan di Regrouping

balitribune.co.id | Bangli - Berkaca dari hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 khususnya tingkat Sekolah Dasar di kabupaten Bangli ternyata ada beberapa sekolah minim siswa dan begitu juga sebaliknya ada sekolah kebanjiran siswa. Bagi sekolah yang minim siswa muncul usulan dari dewan agar sekolah tersebut diregrouping.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Forza Tampil Makin Berkelas dengan Panel Meter TFT Baru dan Warna Eksklusif

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali memperkuat eksistensi Honda Forza sebagai ikon prestisius di segmen skutik besar melalui penyegaran terbaru pada fitur dan kelengkapan berkendara. Kini, Honda Forza tampil semakin berkelas berkat hadirnya panel meter TFT 5 inci, tambahan lampu bagasi, serta pilihan warna baru yang mempertegas karakter eksklusif dari skutik premium ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.