Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Tertunda, Ranperda PLPPB Disahkan Menjadi Perda

Bali Tribune/ PENGESAHAN - Bupati I Made Mahayastra dan Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta pengesahan Ranperda PLPPB
Balitribune.co.id | Gianyar - Setelah sempat tertunda, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan  (PLPPB) akhirnya disahkan, Senin (18/5) kemarin. Perda ini pun diharapkan dapat menekan alih fungsi lahan pertanian di  bumi seni yang selama ini terus menyusut setiap tahunnya. Pengesahan Ranperda ini melalui sidang paripurna DPRD GIanyar dan dihadiri Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Wabup AA Gde Mayun, Sekda Gianyar, Madr Gde Wisnu Wijaya serta OPD terkait. Hadir pula enam Akademi UNUD yang ahli dibidang pertanian.
 
Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Gusti Ngurah Anom Masta membacakan pendapat akhir DPRD Gianyar menyebutkan perlindungan lahan pertanian berfungsi sebagai ketahanan pangan dengan memelihara seluruh aspek pendukung lahan pertanian. Dikatakan Anom Masta salah satu faktor berkurangnya lahan pertanian karena alih fungsi lahan. "Alih fungsi lahan bukan terjadi di Gianyar saja, namun di seluruh Bali, ini akibat perkembangan perekonomian, pariwisata termasuk perumahan," jelas Anom Masta.
 
Dikatakannya dalam 10 tahun ini, di Gianyar terjadi alih fungsi lahan mencapai 2.745 hektar. Dengan Ranperda tersebut, maka pemerintah ikut mengontrol alih fungsi lahan dan memelihara daya dukung lahan. "Juga sebagai perlindungan lahan pertanian, mengingat masyarakat Bali dengan karakter dasar agraris. Selain melindungi lahan pertanian, maka dipastikan kehidupan warga yang bergelut di bidang pertanian terlindungi dan terjamin masa depannya.
 
Bupati Mahayastra dalam sambutannya menyebutkan Gianyar memilikimu lahan pertanian 15.526 ha di Tahun 2014. Dan di tahun 2018 lahan ini menjadi 13.690 ha. "Dalam selang 4 tahub terjadi alih fungsi 1.836 ha, atau rata-rata 459 per tahun," jelas Mahayastra. Diakui Mahayastra, alih fungsi ini akibat pariwisata, perumahan dan industri. Walau demikian, alih fungsi untuk sektor pariwisata terjadi di Bali. Sehingga pariwisata juga memberi dampak positif bagi perekonomian Gianyar, dengan meningkatnya PAD, tersedianya lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
 
Dengan disahkannya Raperda Perlindungan Lahan Perlindungan Berkelanjutan, Bupati Mahayastra berjanji menjadikan pembangunan pertanian sebagai prioritas pembangunan. Bahkan untuk selanjutnya, visi pembangunan lima tahun ke depan, adalah 'Membangun Pertanian yang Produktif, Efisien dan Mandiri'. Sejalan denga  visi tersebut fokus perhatiannya adalah peningkatan produksi pertanian, peternakan, pengembangan SDM pertanian. Kedua menurunkan biaya pertanian dan subdisi dan Ketiga pengembangan sebelum dan pasca panen. 
 
Ditambahkan Mahayastra, persoalan pemasaran juga akan diperhatikan Pemkab Gianyar, sehingga masyarakat petani mendapat manfaat ekonomi. “Kita benahi, lahan pertanian kita (Gianyar) luas, kita manfaatkan teknologi, SDM yang unggul dan bersinergi dengan pariwisata,” tutup Mahayastra.  
wartawan
Nyoman Astana
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.