Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

Siti Sapurah SH
Bali Tribune / Kuasa hukum penggugat, Siti Sapurah SH

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Itu artinya semua permohonan kasasi para pihak ditolak atau dengan kata lain PT BTID kembali kalah di tingkat Kasasi. Sebab, putusan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar PT BTID selalu kalah. 

"Semua permohonan kasasi para pihak ditolak, itu artinya kami dinyatakan menang lagi," ungkap kuasa hukum penggugat, Siti Sapurah SH kepada Bali Tribune.

Wanita yang akrab disapa Ipung ini berharap agar salinan putusan Kasasi itu segera dikirim ke PN Denpasar. "Harapan kami segera dikirim salinan putusannya agar tidak menggantung status hukumnya lebih lama. Kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, kan bisa dilakukan upaya damai atau eksekusi. Untuk itu, kami berharap agar salinan putusannya segera dikirim ke PN Denpasar," ujarnya.

Kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam, ketika lahan dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis Serangan ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Mahkamah Agung. 

Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah.

Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Adat Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari pintu masuk Pulau Serangan melewati Pura Sakenan sampai Tanjung Inyah terus ke Timur lalu ke Utara sampai tempat Melasti dan berhenti di penangkaran penyu yang panjangnya 2.115 km. 

“Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” pungkas Ipung. 

wartawan
RAY
Category

Memasuki Low Season, Kadispar Bali Dorong Promosi Pariwisata Bali Secara Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pariwisata Provinsi Bali memandang perlunya promosi pariwisata secara digital, selain promosi secara konvensional. 

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya mengatakan, guna mengenalkan pariwisata Bali kepada calon wisatawan di berbagai negara, pihaknya telah mengupayakan promosi secara digital. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai bentuk kepedulian sosial, Pemerintah Kota Denpasar turut menyalurkan bantuan logistik bagi korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur. Pemberangkatan bantuan dilakukan di Makorem 163/Wira Satya, Senin (31/8/2026), dan dihadiri langsung oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Lahan di Kecamatan Kubu Hanguskan Hektaran Kebun Jambu Mente dan Mangga

balitribune.co.id I Amlapura - Hingga saat ini kebakaran lahan masih terus terjadi di sejumlah titik di Kecamatan Kubu, Karangasem, salah satunya di Banjar Dinas Caniga, Desa Dukuh. Warga di desa ini pada Minggu (30/8/2026) malam dibuat panik oleh kobaran api kebakaran lahan yang terus membesar dan meluas dan bahkan merembet mendekati areal pemukiman warga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.