Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

kuasa hukum
Bali Tribune / Tim Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Darmawan, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya bersama Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., memberikan keterangan pers seusai persidangan sengketa tanah Subak Kerdung di PN Denpasar, Kamis (24/9/2026)

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Hal tersebut ditegaskan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek usai persidangan.

"Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu karena dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parahnya lagi, BAP itu sudah diketik jadi dan saksi tinggal tanda tangan. Begitu pula surat pernyataan saksi yang terungkap di persidangan, di mana saksi menyatakan dokumen sudah disiapkan dan tinggal ditandatangani," kata Rizal Akbar Mayapoetra.

Selain BAP, Rizal menyebut adanya fakta mencengangkan terkait dugaan rekayasa mutasi pajak dan perbedaan identitas riwayat silsilah. Terdapat perbedaan tahun wafat Gusti Ketut Konolan—versi kuasa hukum meninggal tahun 1990, sedangkan versi pihak yang mengaku ahli waris meninggal tahun 1979. Persoalan identitas ini juga melibatkan perbedaan nama antara I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan dalam sejumlah dokumen BPN.

Rizal juga membeberkan janggalnya dokumen pajak atas nama I Gebleg. Terdapat dua nama I Gebleg dengan alamat berbeda: satu beralamat di Banjar Semu (memiliki NOP) dan lainnya di Banjar Sawah (tanpa NOP). Perubahan data pajak tersebut kemudian berujung pada munculnya nama Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.

"Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg sebagai penggarap di SPPT dengan luas 68 are. Anehnya, kenapa mutasi pajak bisa keluar padahal saksi Dira alias Wayan Geblek berdomisili di Banjar Sawah. Kenapa pajaknya bisa ditarik?" tegas Rizal.

Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum meyakini perkara ini tidak memenuhi syarat P-21 karena tidak ada unsur kerugian, serta dokumen yang dipermasalahkan hanya berupa pipil. Pihaknya menyatakan akan melaporkan penyidik yang diduga terlibat merekayasa dokumen penyidikan.

Sementara itu, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya menegaskan bahwa tiga saksi yang dihadirkan (I Reko, Saksi Kebul, dan Saksi Dira alias Wayan Geblek) secara terbuka mengakui di depan hakim bahwa berita acara pemeriksaan mereka sudah disiapkan sebelumnya.

"Saksi Rido juga mengaku bekerja sebagai petani, padahal di KTP tertulis pedagang. Ini direkayasa untuk objek yang disengketakan. Fakta hukum kita kuat, salah satunya adanya keterangan palsu di persidangan," ujar mantan Direktur Intelkam Polda Bali ini.

Sukawinaya meluruskan bahwa perkara perdata sebelumnya (Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps) adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan penetapan hak kepemilikan tanah. Sengketa berawal saat kliennya mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), namun terdapat pihak lain yang mengajukan permohonan atas objek sama.

Ia menambahkan, pihak pelapor menggunakan salinan sporadik dari berkas e-Court, sementara pihak Darmawan memegang dokumen fisik asli yang sah. "Dokumen itu ada semua dan lengkap, mulai dari pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112, Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Banjar Sama, hingga silsilah keluarga," jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, Nyoman Gde "Ponglik" Sudiantara, menyatakan menghormati hak pembelaan terdakwa dan argumentasi yang disampaikan penasihat hukum di persidangan, namun menekankan bahwa seluruhnya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti formal.

"Kami menghormati hak pembelaan terdakwa, tetapi masyarakat juga harus diberikan pemahaman hukum yang benar. Jangan sampai membuat masyarakat beranggapan bahwa persoalan tanah, silsilah, dan hubungan hukum para pihak sama sekali belum pernah diuji di pengadilan," ujar Ponglik.

wartawan
RAY
Category

Sedot Anggaran Miliaran Rupiah, Jalan Bayung Gede - Batur Kembali Rusak

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Jalan Bayung Gede–Batur di Kecamatan Kintamani, Bangli, kembali rusak. Padahal jalan tersebut di tahun 2025 sempat diperbaiki  dengan menyedot anggaran miliaran rupiah. 

Kondisi ini mendapat  sorotan DPRD Bangli. Anggota Komisi III DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa, mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera melakukan kajian menyeluruh untuk mengungkap penyebab jalan tersebut cepat rusak.

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Kekurangan 1.049 Guru, Sejumlah Sekolah Terpaksa Andalkan Tenaga Pengabdi

balitribune.co.id I Bangli - Persoalan kekurangan guru atau  tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah  Kabupaten Bangli. Hingga kini, kebutuhan guru yang belum terpenuhi mencapai 1.049 orang. Menyiasati agar proses pembelajaran bisa berjalan, sejumlah sekolah terpaksa masih bergantung pada keberadaan guru pengabdi. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Kebakaran Hutan, Camat Kintamani : Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

balitribune.co.id I Bangli - Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Camat Kintamani, Ketut Erry Soena Putra, menghimbau agar masyarakat dan wisatawan  tidak membuang puntung rokok sembarangan terutama saat musim kemarau. Himbauan  ini disampaikan menyusul kondisi kawasan Kintamani yang mulai kering dan rawan terjadi kebakaran. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengujian Kapasitas Mesin RDF di TPST Mengwitani, Bupati Pastikan Pengolahan Sampah di Badung Berjalan Optimal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat upaya pengelolaan sampah berbasis teknologi sebagai bagian dari komitmen mewujudkan sistem persampahan yang lebih efektif dan berkelanjutan. 

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pengujian kapasitas mesin Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, pada Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati HUT ke-81 RI, Pemkab Karangasem Gelar Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id I ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Pelepasan Pelacakan/Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (15/8/2026) di Lapangan Dusun Pemuteran, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.