Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

kuasa hukum
Bali Tribune / Tim Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Darmawan, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya bersama Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., memberikan keterangan pers seusai persidangan sengketa tanah Subak Kerdung di PN Denpasar, Kamis (24/9/2026)

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Hal tersebut ditegaskan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek usai persidangan.

"Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu karena dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parahnya lagi, BAP itu sudah diketik jadi dan saksi tinggal tanda tangan. Begitu pula surat pernyataan saksi yang terungkap di persidangan, di mana saksi menyatakan dokumen sudah disiapkan dan tinggal ditandatangani," kata Rizal Akbar Mayapoetra.

Selain BAP, Rizal menyebut adanya fakta mencengangkan terkait dugaan rekayasa mutasi pajak dan perbedaan identitas riwayat silsilah. Terdapat perbedaan tahun wafat Gusti Ketut Konolan—versi kuasa hukum meninggal tahun 1990, sedangkan versi pihak yang mengaku ahli waris meninggal tahun 1979. Persoalan identitas ini juga melibatkan perbedaan nama antara I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan dalam sejumlah dokumen BPN.

Rizal juga membeberkan janggalnya dokumen pajak atas nama I Gebleg. Terdapat dua nama I Gebleg dengan alamat berbeda: satu beralamat di Banjar Semu (memiliki NOP) dan lainnya di Banjar Sawah (tanpa NOP). Perubahan data pajak tersebut kemudian berujung pada munculnya nama Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.

"Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg sebagai penggarap di SPPT dengan luas 68 are. Anehnya, kenapa mutasi pajak bisa keluar padahal saksi Dira alias Wayan Geblek berdomisili di Banjar Sawah. Kenapa pajaknya bisa ditarik?" tegas Rizal.

Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum meyakini perkara ini tidak memenuhi syarat P-21 karena tidak ada unsur kerugian, serta dokumen yang dipermasalahkan hanya berupa pipil. Pihaknya menyatakan akan melaporkan penyidik yang diduga terlibat merekayasa dokumen penyidikan.

Sementara itu, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya menegaskan bahwa tiga saksi yang dihadirkan (I Reko, Saksi Kebul, dan Saksi Dira alias Wayan Geblek) secara terbuka mengakui di depan hakim bahwa berita acara pemeriksaan mereka sudah disiapkan sebelumnya.

"Saksi Rido juga mengaku bekerja sebagai petani, padahal di KTP tertulis pedagang. Ini direkayasa untuk objek yang disengketakan. Fakta hukum kita kuat, salah satunya adanya keterangan palsu di persidangan," ujar mantan Direktur Intelkam Polda Bali ini.

Sukawinaya meluruskan bahwa perkara perdata sebelumnya (Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps) adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan penetapan hak kepemilikan tanah. Sengketa berawal saat kliennya mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), namun terdapat pihak lain yang mengajukan permohonan atas objek sama.

Ia menambahkan, pihak pelapor menggunakan salinan sporadik dari berkas e-Court, sementara pihak Darmawan memegang dokumen fisik asli yang sah. "Dokumen itu ada semua dan lengkap, mulai dari pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112, Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Banjar Sama, hingga silsilah keluarga," jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, Nyoman Gde "Ponglik" Sudiantara, menyatakan menghormati hak pembelaan terdakwa dan argumentasi yang disampaikan penasihat hukum di persidangan, namun menekankan bahwa seluruhnya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti formal.

"Kami menghormati hak pembelaan terdakwa, tetapi masyarakat juga harus diberikan pemahaman hukum yang benar. Jangan sampai membuat masyarakat beranggapan bahwa persoalan tanah, silsilah, dan hubungan hukum para pihak sama sekali belum pernah diuji di pengadilan," ujar Ponglik.

wartawan
RAY
Category

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan gedung baru Branch Office (BO) Kuta pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari upaya BRI dalam memperkuat kualitas layanan perbankan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOP Pengisian BBM Dilanggar, Pertamina Pecat 2 Operator SPBU di Tukad Yeh Aya Denpasar

Pertamina Tindak Pelanggaran di SPBU Tukad Yeh Aya, Dua Operator Diberhentikan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BBM di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Dua operator SPBU tersebut diberhentikan setelah terbukti memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.