Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

keterangan pers
Bali Tribune / Tim Kuasa Hukum AA Ngurah Darmawan saat memberikan keterangan pers terkait sengketa tanah Subak Kerdung di Denpasar, Rabu (23/9/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Hal tersebut ditegaskan oleh Tim Kuasa Hukum Darmawan, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya bersama Dr. (c) Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Rabu (23/9/2026).

Sukawinaya menjelaskan, gugatan perdata sebelumnya merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan penentuan hak kepemilikan tanah.

"Benar, gugatan perdata sampai kasasi di MA itu klien kami kalah. Tapi baca dulu isi putusannya. Putusan itu perbuatan melawan hukum, bukan soal kepemilikan tanah sehingga diplintir seolah-olah pihak sana menang atas kepemilikan lahan," ujar mantan Direktur Intelkam Polda Bali tersebut.

Persoalan ini bermula saat Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik). Di saat bersamaan, pihak pelapor yang mengaku sebagai ahli waris I Gusti Ngurah Ketut Konolan juga mengajukan permohonan atas objek yang sama.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti dokumen Sporadik yang dipersoalkan pelapor dalam dakwaan pidana (dugaan penggunaan surat palsu) yang ternyata hanya berupa salinan e-Court. Sebaliknya, Darmawan mengklaim masih memegang dokumen-dokumen asli atas alas hak tanah tersebut.

"Dokumen yang kami pegang antara lain pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, hingga silsilah keluarga," tegas Sukawinaya.

Sementara itu, Rizal Akbar Mayapoetra meminta pelapor (A.A. Ngr. Gede Darma Putra) dan saksi korban (A.A. Ngr. Manik Kertanegara) untuk membuktikan klaim mereka dengan menunjukkan dokumen pipil dan peta rincikan asli di hadapan majelis hakim.

Rizal juga membeberkan sejumlah temuan kejanggalan identitas dan data pertanahan yang terungkap dalam persidangan. Perbedaan Identitas Sosok Konolan: Berdasarkan dokumen pihak terdakwa, I Gusti Ngurah Ketut Konolan (leluhur Darmawan) meninggal dunia pada tahun 1990 dalam usia 90 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin No. 4 Denpasar. Sementara versi pelapor, sosok tersebut meninggal pada tahun 1979 dalam usia 71 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin No. 38 Denpasar. Dualisme Nama I Gebleg: Terdapat dua nama I Gebleg dalam dokumen pajak (SPPT). Satu beralamat di Banjar Semu (memiliki NOP) dan satu lagi di Banjar Sawah (tanpa NOP) yang mengalami mutasi data hingga muncul nama A.A. Ngr. Manik Kertanegara. Kerugian Nyata vs Asumsi: Mengenai nilai kerugian pelapor yang disebut mencapai Rp19 miliar, Rizal menegaskan bahwa dalam persidangan saksi mengakui angka tersebut baru sebatas potensi atau asumsi, bukan kerugian nyata.

"Jika tidak ada kerugian nyata, maka unsur pidananya tidak terpenuhi," tandas Rizal.

Saat ini, perkara pidana dugaan pemalsuan surat/sporadik tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara pascatolaknya eksepsi terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 12 orang saksi, termasuk saksi ahli dan penyidik.

wartawan
RAY
Category

DPRD Tabanan Minta Evaluasi Kinerja Perumda SS Sebelum Tambah Modal

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda Sanjayaning Singasana (SS) sebelum menyetujui tambahan modal. Evaluasi dirasa perlu untuk melihat secara transparan rekam kinerja dan arah bisnis perusahaan daerah tersebut sebelum menyerap anggaran daerah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Rekonstruksi, Polres Tabanan Rencanakan Pelimpahan Tahap Pertama Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id I Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berencana segera melakukan pelimpahan tahap pertama kasus penganiayaan terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Pelimpahan tahap pertama atau berkas pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini yang jumlahnya lima orang itu akan dilakukan setelah penyidik melaksanakan rekonstruksi.

Baca Selengkapnya icon click

Koster: Bali Bangun Aksi Iklim Berbasis Kearifan Lokal dan Ekonomi Hijau 

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa langkah mitigasi perubahan iklim di Pulau Dewata dirancang tidak sekadar sebagai respons ekologis, melainkan sebagai bagian integral pembangunan yang berpijak pada kearifan lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Data Pegawai Simpeg Pemkab Badung Diduga Bocor di Dark Web

balitribune.co.id | ​Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung digegerkan oleh isu dugaan kebocoran belasan ribu data pegawai akibat peretasan. Data dari Sistem Informasi Manajerial Pegawai (Simpeg) tersebut bahkan dikabarkan telah diperjualbelikan oleh peretas di situs dark web.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BI: Infrastruktur dan Pariwisata Jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Kerthi Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan infrastruktur dinilai menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Bali. Tidak hanya jalan dan konektivitas transportasi, kebutuhan pembiayaan juga terbuka pada pembangunan rumah sakit, pelabuhan hingga infrastruktur pendukung sektor pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.