Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sentra HaKI untuk Perlindungan Hasil Karya

HaKi
WORKSHOP – Acara workshop pembentukan sentra Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), Jumat (18/5).

BALI TRIBUNE - Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Provinsi Bali dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar gelar Workshop pembentukan sentra Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Ruang Sidang Bappeda Kabupaten Gianyar, Jumat (18/5). Sentra HaKI ini diharapkan mampu menjadi leading sektor yang terkait HaKI yang ada di Provinsi Bali untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat masyarakat untuk mendaftarkan HaKI.

HaKI merupakan karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualitas manusia. Intelektual yang dimaksud bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk dari hasil pemikiran manusia.

Kasubid Pelayanan Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual  I Wayan Adhi Karmayana mengatakan “Kanwil Hukum dan Ham bekerjasama dengan Disperindag untuk membentuk sentra HaKI. Tujuannya agar masyarakat dapat mendaftarkan HaKI-nya langsung di masing-masing kabupaten” terangnya.

Adhi juga menambahkan tujuan dari workshop ini untuk memberikan informasi tentang HaKI. Pada workshop kali ini Adhi menekankan pada pendaftaran Merk, dimana pendaftarannya dilakukan secara online. Peryaratan untuk mendaftarkan merk dengan mengisi formulir yang tertera di website, dan mengUpload Foto KTP,  NPWP dan gambar Merk yang akan didaftarkan. “Jika yang didaftarkan memiliki badan hukum, maka Pendaftar wajib mengUpload akta pendirian Badan Hukumnya” tambah Adhi.  

Adhi juga menjelaskan bahwa HaKi sebagai tanda pengenal, sebagai tanda pembeda dengan Merk lain dan mencegah pihak lain menggunakan merk tersebut. “HaKI merupakan perlindungan hukum terhadap produk-produk yang dihasilkan perajin” imbuhnya.

Kadis Disperindag Kabupaten Gianyar Wayan Suamba mengatakan Workshop kali ini bertujuan  memeberikan pemahaman kepada pengusaha yang menciptakan hasil karya kreatifitasnya  agar karyanya terlindungi oleh Undang-Undang HaKI. Lebih Lanjut suamba juga berharap agar para peserta Workshop mampu menyebarkan informasi mengenai HaKi kepada pengusaha lainnya.  “Kedepan diharapkan pengrajin dan pengusaha yang hadir pada hari ini menjadi folentir untuk menyebarluaskan informasi HaKI  kepada teman-teman pengusaha lainnya akan pentingnya HaKi,” tambah Suamba.

wartawan
Redaksi
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.