Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepanjang Semester I 2021, 78 WNA Dideportasi

Bali Tribune / Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk.


balitribune.co.id | Denpasar  - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Bali telah mendeportasi 78 warga negara asing (WNA) dari wilayah Indonesia dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2021. Mereka dipulangkan ke negara asalnya lantaran melanggar sejumlah aturan hukum, dan norma yang berlaku di pulau Dewata. 
 
Soal pengusiran terhadap WNA dari wilayah Indonesia melalui Bali ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk, pada Rabu (16/6). "Yang dideportasi itu ada 78 WNA sepanjang tahun 2021," katanya. 
 
Sebetulnya, kata Jamaruli, deportasi ini berdasarkan sejumlah alasan. Diantaranya, menyalahgunakan izin tinggal, dan WNA yang telah selesai menjalani hukuman penjara. Selain itu, ada pula WNA yang terpaksa diusir karena keisengan mereka sendiri. 
 
Seperti ulah WN Rusia bernama Leia Se (24), yang membuat konten lelucon berpura-pura mengenakan masker penutup mulut dan hidung untuk mengelabui satpam supermarket di Badung, Bali dan menjadi viral di media sosial, Mei 2021 lalu. Aksinya itu pun menjadi viral di media sosial hingga berbuntut pengusiran. 
 
"Mereka dideportasi dengan alasan bermacam-macam. Ada yang viral  5 orang, yang enggak viral ini ada penyalahgunaan izin tinggal, ada yang enggak sesuai aturan, mantan narapidana tapi enggak banyak, " katanya. 
 
Lebih lanjut, WNA yang paling banyak dideportasi berasal dari Rusia. Mereka menyalahgunakan izin tinggal selama pandemi COVID-19. 
 
Misalnya visa kunjungan dimanfaatkan untuk berbisnis hingga mengemis di Bali. "Paling banyak dideportasi karena masalah izin tinggal. Paling banyak dari Rusia," kata dia.
 
Menurut Jamaruli, kebanyakan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal karena sudah tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berlibur di Bali. Mereka juga tidak memiliki pekerjaan sehingga berdampak pada masalah psikogis, seperti stress. 
 
"Sampai saat ini banyak stress, bayangkan kalau di negara orang ga da pekerjaan, stress gak? Kalau kiriman dari keluarga lancar ga masalah, tapi kalau kiriman ga lancar banyak yang stres. (Banyak yang gelandangan) iya," kata dia.
 
Dari data yang dihimpun, pada Juli 2020 lalu, Imigrasi menangkap dan mendeportasi WN Rusia bernama Marat Minnubaeev (35). Ia tinggal di kawasan Bandara Ngurah Rai selama dua bulan karena pandemi dan uangnya telah kosong melompong liburan beberapa bulan di Pulau Dewata. 
 
Jamaruli menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan untuk mencegah WNA melanggar hukum di Bali. Apabila masih ada WNA yang terjaring akan langsung dipulangkan ke negara asalnya. Terkait biaya kepulangan, kata dia, akan dibebankan kepada keluarga yang bersangkutan. "Kalau pulang nanti kita laporkan ke konsulat nanti dihubungi keluarganya untuk mengirimkan tiket, biasanya seperti itu," tegasnya. 
wartawan
VAL
Category

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiah Ramadan, 30 Tahun Setia Gunakan Telkomsel, Dewi Menangkan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Bima – Keberuntungan datang di waktu yang tepat. Di momen penuh berkah bulan Ramadan, Siti Dewi Masithoh, pelanggan setia Telkomsel asal Bima, berhasil membawa pulang hadiah utama berupa mobil listrik BYD melalui program Simpati Hoki, Kamis (26/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.