Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serati Banten Meninggal, BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris

Bali Tribune / SANTUNAN - penyerahan santunan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK kepada ahli waris Serati Banten
balitribune.co.id | GianyarKepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gianyar, Pandu Aria menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari I Nyoman Dira yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Santunan ini diserahkan langsung Ketua LPD Desa Adat Bona, I Gede Ngurah Brata dan didampingi Ketua Pemangku Desa Adat Bona, I Wayan Karyana yang keduanya merupakan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). 
 
Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.
 
Almarhum I Nyoman Dira merupakan seorang pekerja sebagai Serati Banten yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Ia terdaftar melalui LPD Desa Adat Bona, Gianyar sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
 
Ketua LPD Desa Adat Bona, I Gede Ngurah Brata mengapresiasi pihak BPJAMSOSTEK yang telah membayarkan santunan Jaminan Kematian kepada anggota LPD yang meninggal dunia. Dia mengucapkan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena telah memberikan santunan kepada ahli waris. Ini salah satu bukti nyata pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Dia juga berharap seluruh LPD-LPD dapat mendaftarkan seluruh anggotanya agar terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria, mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Pandu berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Pandu.
 
Ia juga menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Bagi pekerja mandiri seperti Serati Banten, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," ungkap Pandu.
 
BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya. "Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambah Pandu.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Pandu juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya. 
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Pandu.
wartawan
YUE
Category

Ketua DPRD Badung Mengucapkan Selamat Atas Upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

balitribune.co.id | Mangupura - Bhagawanta Puri Ageng Mengwi, Ida Pedanda Gede Putra Pemaron dan Ida Pedanda Gede Putra Kekeran membisikkan Bhiseka Ida Cokorda dan Jro Istri saat Mejaya-Jaya serangkaian Upacara Penobatan atau Penumadegan Ida Cokorda Mengwi, Puri Ageng Mengwi di Pura Taman Ayun, Mangupura, Bali, Soma, Kliwon, Uye, Senin (7/7).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bersama Wabup. Badung Ikuti Prosesi Bhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti upacara sakral penobatan Bhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII di Pura Taman Ayun Mengwi, Senin (7/7). Yang menjalani upacara Bhiseka Ida Cokorda yakni Penglingsir Puri Ageng Mengwi, Anak Agung Gde Agung bersama Istri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menghilang Semalam, Asisten Proyek Vila Ditemukan Tewas

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat menghilang semalam usai makan bersama rekan-rekannya, seorang staf helper atau pekerja lepas di proyek vila ditemukan tergeletak tak bernyawa di lorong lantai dasar antara bangunan proyek vila di Banjar Bangkiangsidem, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Minggu (6/7) pagi. Korban diketahui berinisial S, asal Jawa Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Dikpol Golkar Buleleng: Golkar Solid, Bali Jayanthi, Indonesia Maju

balitribune.co.id | Singaraja – Dengan mengusung tema Golkar Solid, Bali Jayanthi, Indonesia Maju, Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Bali menggelar pendidikan politik (Dikpol), Minggu (6/7). Dikpol Golkar Buleleng yang digelar di Kampus STIE Satya Dharma Singaraja, menjadi penutup seluruh rangkaian Dikpol Kabupaten dan Kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tantang Sumarjaya Linggih, Sugawa Korry: Siap Kembali Pimpin Golkar Bali

balitribune.co.id | Singaraja – Ketua DPD Golkar Bali periode 2020–2025, I Nyoman Sugawa Korry, menyatakan kesiapannya untuk kembali maju dalam bursa pemilihan ketua pada Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Bali yang rencananya akan digelar pada 13 Juli mendatang. Namun langkah majunya itu akan sangat bergantung restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Motor Adu Jangkrik, Satu Pengendara Tewas di Tempat

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan adu jangkrik terjadi di jalur Denpasar-Singaraja, lingkungan Banjar Abianlalang, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Sabtu (5/7) sore. Satu orang pengendara motor tewas di tempat dalam kecelakaan sekitar pukul 16.00 Wita tersebut. Tabrakan itu terjadi antara motor Honda Beat berpelat DK 2124 TN dan Honda PCX berpelat DK 5867 KBJ.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.