Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serikat Pekerja Pariwisata Minta Pemerintah Mengkaji Rencana Pelaksanaan KRIS Satu Ruang Perawatan

Slamet Suranto
Bali Tribune / Slamet Suranto

balitribune.co.id | Badung - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali rencana pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyeragamkan ruang perawatan di rumah sakit menjadi satu kelas. Kebijakan yang direncanakan mulai diberlakukan per 1 Juli 2025 ini akan berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta menurunkan kualitas layanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua PC FSP Par SPSI Kabupaten Badung-Bali, Slamet Suranto mengatakan, agar pemerintah mengkaji kembali khususnya tentang satu kamar untuk tiga kelas. 

"Kami memilah tentang pelayanan KRIS ini, secara umum kami bisa menerima kebijakan pemerintah di dalam 12 poin KRIS itu. Yang keberatan kami adalah tiga harga (iuran) dalam satu kamar. Ini membuat kami sangat-sangat berpikir karena memang ini adalah tidak adil. Keberatan kami adalah, rumah sakit pasti sudah menyiapkan satu kamar. Ketika sakit, tiga kelas yang berbeda dalam satu kamar. Ini membuat tidak adil, jadi teman-teman yang iurannya lebih tinggi digabung dengan yang iurannya lebih rendah itu tidak fair," katanya di Badung, Senin (30/6).

Penolakan terhadap KRIS Satu Ruang Perawatan ini juga didukung oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Bali. Serikat Pekerja mendukung penuh perbaikan sistem layanan JKN yang lebih bermutu, berkelanjutan, dan inklusif. JKN telah memberikan dampak nyata di masyarakat dan menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo. Namun, reformasi layanan kesehatan harus dijalankan secara hati-hati, bertahap, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan peserta JKN sebagai penerima manfaat utama. 

Penolakan terhadap rencana pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyeragamkan ruang perawatan di rumah sakit menjadi satu kelas, sebelumnya telah disampaikan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru-SPSI Provinsi Bali. Adapun alasan utama penolakan KRIS Satu Ruang Perawatan antara lain ketidaksiapan fasilitas kesehatan dan rumah sakit. 

Banyak rumah sakit (RS) belum mampu memenuhi 12 kriteria KRIS sebagaimana diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024. Jika dipaksakan, kebijakan ini justru akan berjalan tidak optimal dan berisiko menjadi kebijakan yang dilaksanakan secara seremonial tanpa hasil nyata. 

RS perlu diberikan waktu untuk perbaikan infrastruktur untuk 12 kriteria yang ada. 

Melanggar prinsip Keadilan Sosial Keadilan bukan berarti "sama rata, sama rasa”. Pembagian kelas perawatan berdasarkan besaran iuran mencerminkan asas proporsionalitas yang telah berjalan baik selama ini. KRIS Satu Ruang justru menghapus diferensiasi layanan yang mencerminkan hak atas kontribusi peserta. Pekerja selama ini yang telah membayar iuran JKN dengan patuh harus mendapatkan haknya sesuai kelas pembayarannya.

Menyalahi semangat gotong royong dalam UU SJSN Prinsip gotong royong dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dimaknai bahwa peserta mampu mensubsidi peserta tidak mampu. Bila kelas diseragamkan dan iuran disamakan, prinsip tersebut menjadi kabur dan kehilangan makna. Keterbatasan infrastruktur pelayanan. Saat ini, ketersediaan tempat tidur rumah sakit masih belum mencukupi. Pembatasan maksimal 4 tempat tidur per ruang justru dapat memperparah antrean pasien.

Pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyiapkan infrastruktur dan insentif bagi rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta, untuk merenovasi kamar perawatan agar sesuai standar KRIS. Belum tersedianya regulasi teknis yang jelas. Sampai akhir Juni 2025, kelompok pekerja melihat belum ada regulasi teknis dari Kementerian Kesehatan sebagai pelaksanaan Perpres 59 Tahun 2024. Ini mengindikasikan bahwa kebijakan KRIS belum siap dilaksanakan, karena regulator belum dapat menyelesaikan turunan dari Perpres 59 Tahun 2024.

wartawan
YUE
Category

Percepat Penanganan Kebakaran, Damkar Denpasar Tambah 2 Pos Baru

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Denpasar terus memperluas jangkauan pelayanan penanganan kebakaran dan penyelamatan. Tahun ini, menambah dua pos pemadam kebakaran baru yang berlokasi di Sekar Tunjung, Kesiman dan Kelurahan Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

13 Ekor Anjing Liar Disterilisasi di Setra Badung

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 31 ekor hewan, yang terdiri dari 25 ekor anjing dan 6 ekor kucing disterilisasi oleh petugas Dinas Pertanian Kota Denpasar di Setra Badung, Denpasar, Senin (31/8/2026). Menariknya, dari total anjing yang disterilisasi, 13 ekor di antaranya merupakan anjing liar yang ditangkap di seputaran area Setra Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Memasuki Low Season, Kadispar Bali Dorong Promosi Pariwisata Bali Secara Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pariwisata Provinsi Bali memandang perlunya promosi pariwisata secara digital, selain promosi secara konvensional. 

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya mengatakan, guna mengenalkan pariwisata Bali kepada calon wisatawan di berbagai negara, pihaknya telah mengupayakan promosi secara digital. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai bentuk kepedulian sosial, Pemerintah Kota Denpasar turut menyalurkan bantuan logistik bagi korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur. Pemberangkatan bantuan dilakukan di Makorem 163/Wira Satya, Senin (31/8/2026), dan dihadiri langsung oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Lahan di Kecamatan Kubu Hanguskan Hektaran Kebun Jambu Mente dan Mangga

balitribune.co.id I Amlapura - Hingga saat ini kebakaran lahan masih terus terjadi di sejumlah titik di Kecamatan Kubu, Karangasem, salah satunya di Banjar Dinas Caniga, Desa Dukuh. Warga di desa ini pada Minggu (30/8/2026) malam dibuat panik oleh kobaran api kebakaran lahan yang terus membesar dan meluas dan bahkan merembet mendekati areal pemukiman warga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.