Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Kadis dan Dua Saksi, Giliran Camat Pekutatan Diperiksa Bawaslu

Bali Tribune/ PEMERIKSAAN - Pemeriksaan terhadap Camat Pekutatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jembrana Selasa (1/9).
Balitribune.co.id | Negara - Bawaslu Kabupaten Jembrana kembali memeriksa pejabat Pemkab Jembrana yang dilaporkan atas dugaan memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon bupati Jembrana. Bawaslu memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan laporan ini.
 
Sebelumnya dua laporan terhadap dua PNS di Pemkab Jembrana kini tengah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Jembrana. Dua laporan terhadap PNS Pemkab Jembrana yang diduga mendukung salah satu bakal calon Bupati Jembrana tersebut kini tengah dikebut Bawaslu Kabupaten Jembrana. Dus orang saksi pelapor dan salah seorang pejabat yang dilaporkan telah diperiksa untuk dimintai keterangannya, Senin (31/8) lalu.
 
Setelah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kabupaten Jembrana I Nengah Alit menjalani pemeriksaan lebih awal Senin lalu, kini giliran Camat Pekutatatan I Wayan Yudana dimintai keterangannya Selasa (1/9). 
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi Selasa kemarin mengatakan  pihaknya menerima dua laporan terhadap dua PNS Pemkab Jembrana, tersebut. “Laporan pertama terkait dengan salah satu PNS di Pekutatan yang diduga memposting suatu konten yang dianggap tidak netral terkait Pilkada 2020. pada tanggal 26 Agustus 2020 dilaporkan dan syarat formil materiilnya belum terpenuhi sehingga diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi persyaratan,” ungkapnya. 
 
Syarat formil dan materiil untuk laporan PNS di Pekutatan tersebut baru terpenuhi pada Sabtu (29/8) lalu. “Sekaligus dilaporkan salah satu pejabat di Pemkab Jembrana dengan koten yang sama. Saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor pada kasus satu dan dua juga sama,” paparnya. 
 
Setelah meminta klarifikasi terhadap saksi baik untuk kasus petama maupun kasus kedua dan klarifikasi terhadap terlapor kasus kedua Senin lalu, pihaknya juga telah memeriksa dan meminta klarifikasi Camat Pekutatan sebagai terlapor kasus satu. ”Kita ajukan sebanyak 24 pertanyaan kepada terlapor dan terlapor koperatif,” ujarnya. 
 
Keterangan hasil klarifikasi baik terhadap saksi maupun terlapor ini menurutnya akan dijadikan dasar untuk kajian dihubungkan dengan pasal-pasal baik dalam UU Pilkada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN termasuk PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Kami punya waktu sampai Kamis (3/9) untuk penanganannya,” ujarnya.
 
Kini pihaknya mengaku masih menyusun kajian untuk mengeluarkan putusan.  “Nanti putusannya akan kami plenokan, apakah melanggar atau tidak. Apabila melanggar nantinya akan dikeluarkan putusan berisi rekomendasi kepada atasannya dan bisa juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kami pastikan penanganan laporan terhadap pejabat ini tidak ada intervensi pihak manapun,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.