Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Reklamasi Terhenti

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Alam semesta (buana Agung) dan segala isinya berada dalam keseimbangan. Manusia (buana alit), diberi kuasa hanya untuk memanfaatkan kemurahan semesta untuk hidup dan kehidupan. Eksplorasi boleh dilakukan hanya apabila manfaatnya untuk keberlanjutan kehidupan mahkluk Tuhan lebih besar daripada kerusakan yang ditimbulkan. Bali dikenal dunia justru karena lingkungan alamnya yang asri-alami, seni-budayanya yang kental dengan dibalut nilai agama Hindu yang humanis dan beradab. Namun, dalam 25 tahun terakhir, lahan dan lingkungan Bali tergerus oleh industri pariwisata. Di darat dapat dilihat betapa lahan pertanian menyusu drastis diganti dengan gedung bertingkat: hotel, resort, bungalow dan berbagai jenis fasilitas wisata. Di laut, tampaknya sudah mulai menjadi sasaran baru dalam sepuluh tahun terakhir. Terakhir adalah proyek reklamasi Teluk Benoa yang dirintis dan diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu. Meski suara penolakan bergema dimana-dimana, upaya reklamasi Teluk Benoa terus saja dipaksakan. Bahkan Investor berulangkali mempromosikan Teluk Benoa terjadi pendangkalan dan sedimentasi. Jika Teluk Benoa terjadi pendangkalan maka seharusnya dilakukan pendalaman akan tetapi investor justru akan melakukan reklamasi Teluk Benoa dengan membuat pulau-pulau baru seluas 700 hektar dengan mendatangkan 40 juta meter kubik material baru dari luar Teluk Benoa yang justru menyebabkan pendangkalan permanen di Teluk Benoa. Bahkan Dirjen KP3K yang mewakili pemerintah di dalam RDP dengan Komite 2 DPD RI juga mempromosikan proyek reklamasi Teluk Benoa seolah sebagai proyek pemerintah meskipun hal tersebut bertentangan dengan hasil rapat KKP dengan Komisi IV DPR RI yang merekomendasikan tidak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Benoa. Reklamasi 700 hektar jelas akan menghilangkan kawasan perairan pasang surut Teluk Benoa dan mengundang bencana lingkungan. Selain oleh investor, upaya reklamasi Teluk Benoa juga dipaksakan oleh jajaran di bawah Menteri Kelautran dan Perikanan. Bahkan mereka juga menggelar FGD terkait dengan rencana reklamasi Teluk Benoa yang lagi-lagi di ikuti oleh Ditjen KP3K, Sudirman Saad dan Balitbang KKP. Sekali lagi, ini adalah tindakan yang ingkar terhadap hasil rapat Komisi IV DPR-RI dan Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti menyatakan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Benoa. Patut diketahui, sebelum penerbitan Perpres 51 Tahun 2014, Gubernur Bali telah menerbitkan SK Reklamasi untuk PT. Tirta Wahana Bali International (TWBI). Penerbitan SK reklamasi tersebut diduga melanggar Perpres No. 45 Tahun 2011 dan Perpres 122 Tahun 2012 yang mengatur bahwa rencana reklamasi tidak dapat dilakukan di kawasan konservasi. Penerbitan Perpres 51 Tahun 2014 yang mengubah Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi non konservasi diduga sebagai upaya pemutihan pelanggaran tata ruang, oleh karenanya penerbitan Perpres 51 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 91, PP No. 15 tahun 2010. Penerbitan Perpres 51 tahun 2014 juga tidak melalui poreses peninjaun kembali sebagaimana diatur didalam PP No. 15 tahun 2010 sehingga Perpres 51 Tahun 2014 harus segera dibatalkan Presiden. Menyadari akan beratnya beban alam Bali akibat dirusaki atas nama pembangunan dan industri pariwisata, juga memperhatikan penolakan masyarakat, maka Pemerintah Provinsi Bali mengambil keputusan tegas: menghentikan semua proses dan tahapan reklamasi Teluk Benoa yang kontroversial itu. Ada sejumlah alasan Pemprov Bali. Selain ada penolakan dari masyarakat nusa dua yang tergabung di dalam Forum Masyarakat Nusa Dua (ForManusa). Tak hanya itu, Survey di kabupaten Badung menunjukkan bahwa 64 persen masyarakat Kabupaten Badung tidak setuju dengan reklamasi Teluk Benoa dan hanya 9 persen masyarakat Kabupaten Badung yang menyetujui reklamasi, sementara 27 persennya tidak menjawab. Sebelumnya, proses dan tahapan penolakan proyek berlangsung masif. Selain alasan yuridis, penolakan terhadap rencana reklamasi yang tidak pernah henti sejak tahun 2013 dapat dijadikan sebagai modal besar bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perpres 51 tahun 2014 dan mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perpres 51 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA dengan memberlakukan kembali Perpres 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA. Sikap tegas Gubernur Bali, I Wayan Koster ini mendapat dukungan politis dari DPRD Bali. Bahkan, lembaga wakil rakyat itu siap memberi dorongan kepada Gubernur untuk mengambil langkah-langkah pemulihan akibat tindakan-tindakan permulaan yang terlanjur mencederai alam dan perasaan sebagian masyarakat. Mengapa upaya memproteksi Bali dari ambisi mengeksplorasi alam patut terus diwaspadai? Karena pembangunan material, senantiasa membutuhkan 'tumbal' untuk memuaskan sejumlah orang. Program Bali Clean and Green yang dicanangkan pemerintah Provinsi Bali harus terus dipacu untuk mengimbangi keserakahan itu. Selain itu, dukungan dari masyarakat sangat penting untuk merealisasikan program dari pemerintah ini demi kelangsungan hidup bersama. Menyeimbangkan kepercayaan dan kearifan lokal merupakan hal pokok yang menjadi prioritas pemerintah dan masyarakat Bali dalam menjaga keharmonisan dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan sebagai bagian keberhasilan pelaksanaan pembangunan pariwisata dan lingkungan di Bali.

wartawan
redaksi
Category

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengenal Tradisi Mbed-Mbedan di Desa Adat Semate Badung, Layaknya Tarik Tambang Tapi Talinya 'Bun Kalot'

balitribune.co.id I Mangupura - Mengawali hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi, warga Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali, menggelar tradisi Mbed-Mbedan, Jumat (20/3/2026). Tradisi unik yang menyerupai permainan tarik tambang ini diikuti dengan antusias oleh puluhan warga dari berbagai kalangan usia.

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Arus Balik, Kapolda Bali Tinjau Pos Pelayanan Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Memastikan kelancaran dan keamanan arus balik pascaperayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Zebra Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.