Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Reklamasi Terhenti

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Alam semesta (buana Agung) dan segala isinya berada dalam keseimbangan. Manusia (buana alit), diberi kuasa hanya untuk memanfaatkan kemurahan semesta untuk hidup dan kehidupan. Eksplorasi boleh dilakukan hanya apabila manfaatnya untuk keberlanjutan kehidupan mahkluk Tuhan lebih besar daripada kerusakan yang ditimbulkan. Bali dikenal dunia justru karena lingkungan alamnya yang asri-alami, seni-budayanya yang kental dengan dibalut nilai agama Hindu yang humanis dan beradab. Namun, dalam 25 tahun terakhir, lahan dan lingkungan Bali tergerus oleh industri pariwisata. Di darat dapat dilihat betapa lahan pertanian menyusu drastis diganti dengan gedung bertingkat: hotel, resort, bungalow dan berbagai jenis fasilitas wisata. Di laut, tampaknya sudah mulai menjadi sasaran baru dalam sepuluh tahun terakhir. Terakhir adalah proyek reklamasi Teluk Benoa yang dirintis dan diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu. Meski suara penolakan bergema dimana-dimana, upaya reklamasi Teluk Benoa terus saja dipaksakan. Bahkan Investor berulangkali mempromosikan Teluk Benoa terjadi pendangkalan dan sedimentasi. Jika Teluk Benoa terjadi pendangkalan maka seharusnya dilakukan pendalaman akan tetapi investor justru akan melakukan reklamasi Teluk Benoa dengan membuat pulau-pulau baru seluas 700 hektar dengan mendatangkan 40 juta meter kubik material baru dari luar Teluk Benoa yang justru menyebabkan pendangkalan permanen di Teluk Benoa. Bahkan Dirjen KP3K yang mewakili pemerintah di dalam RDP dengan Komite 2 DPD RI juga mempromosikan proyek reklamasi Teluk Benoa seolah sebagai proyek pemerintah meskipun hal tersebut bertentangan dengan hasil rapat KKP dengan Komisi IV DPR RI yang merekomendasikan tidak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Benoa. Reklamasi 700 hektar jelas akan menghilangkan kawasan perairan pasang surut Teluk Benoa dan mengundang bencana lingkungan. Selain oleh investor, upaya reklamasi Teluk Benoa juga dipaksakan oleh jajaran di bawah Menteri Kelautran dan Perikanan. Bahkan mereka juga menggelar FGD terkait dengan rencana reklamasi Teluk Benoa yang lagi-lagi di ikuti oleh Ditjen KP3K, Sudirman Saad dan Balitbang KKP. Sekali lagi, ini adalah tindakan yang ingkar terhadap hasil rapat Komisi IV DPR-RI dan Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti menyatakan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Benoa. Patut diketahui, sebelum penerbitan Perpres 51 Tahun 2014, Gubernur Bali telah menerbitkan SK Reklamasi untuk PT. Tirta Wahana Bali International (TWBI). Penerbitan SK reklamasi tersebut diduga melanggar Perpres No. 45 Tahun 2011 dan Perpres 122 Tahun 2012 yang mengatur bahwa rencana reklamasi tidak dapat dilakukan di kawasan konservasi. Penerbitan Perpres 51 Tahun 2014 yang mengubah Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi non konservasi diduga sebagai upaya pemutihan pelanggaran tata ruang, oleh karenanya penerbitan Perpres 51 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 91, PP No. 15 tahun 2010. Penerbitan Perpres 51 tahun 2014 juga tidak melalui poreses peninjaun kembali sebagaimana diatur didalam PP No. 15 tahun 2010 sehingga Perpres 51 Tahun 2014 harus segera dibatalkan Presiden. Menyadari akan beratnya beban alam Bali akibat dirusaki atas nama pembangunan dan industri pariwisata, juga memperhatikan penolakan masyarakat, maka Pemerintah Provinsi Bali mengambil keputusan tegas: menghentikan semua proses dan tahapan reklamasi Teluk Benoa yang kontroversial itu. Ada sejumlah alasan Pemprov Bali. Selain ada penolakan dari masyarakat nusa dua yang tergabung di dalam Forum Masyarakat Nusa Dua (ForManusa). Tak hanya itu, Survey di kabupaten Badung menunjukkan bahwa 64 persen masyarakat Kabupaten Badung tidak setuju dengan reklamasi Teluk Benoa dan hanya 9 persen masyarakat Kabupaten Badung yang menyetujui reklamasi, sementara 27 persennya tidak menjawab. Sebelumnya, proses dan tahapan penolakan proyek berlangsung masif. Selain alasan yuridis, penolakan terhadap rencana reklamasi yang tidak pernah henti sejak tahun 2013 dapat dijadikan sebagai modal besar bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perpres 51 tahun 2014 dan mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perpres 51 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA dengan memberlakukan kembali Perpres 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA. Sikap tegas Gubernur Bali, I Wayan Koster ini mendapat dukungan politis dari DPRD Bali. Bahkan, lembaga wakil rakyat itu siap memberi dorongan kepada Gubernur untuk mengambil langkah-langkah pemulihan akibat tindakan-tindakan permulaan yang terlanjur mencederai alam dan perasaan sebagian masyarakat. Mengapa upaya memproteksi Bali dari ambisi mengeksplorasi alam patut terus diwaspadai? Karena pembangunan material, senantiasa membutuhkan 'tumbal' untuk memuaskan sejumlah orang. Program Bali Clean and Green yang dicanangkan pemerintah Provinsi Bali harus terus dipacu untuk mengimbangi keserakahan itu. Selain itu, dukungan dari masyarakat sangat penting untuk merealisasikan program dari pemerintah ini demi kelangsungan hidup bersama. Menyeimbangkan kepercayaan dan kearifan lokal merupakan hal pokok yang menjadi prioritas pemerintah dan masyarakat Bali dalam menjaga keharmonisan dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan sebagai bagian keberhasilan pelaksanaan pembangunan pariwisata dan lingkungan di Bali.

wartawan
redaksi
Category

Hadiri Pembukaan di JICC, Jakarta Dekranasda Karangasem Ambil Bagian di INACRAFT 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Wakil Ketua Harian Dekranasda Karangasem, Nyonya Sedana Merta, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Karangasem menghadiri pembukaan Pameran INACRAFT 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Rabu (4/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Modus Baru! BNNP Bali Sita Ratusan Liquid Vape Berisi Narkotika Jenis Etomidate

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah melalui media rokok elektrik. Modus ini berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Sabtu (7/2) di daerah Sidakarya Denpasar Bali. Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informaai jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Sehat, Ribuan Balita Disasar Program Vitamin A dan Obat Cacing

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Bulan Kapsul Vitamin A Terintegrasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacingan pada Februari 2026. Program ini menyasar 2.590 bayi dan 18.081 balita sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan anak sekaligus menekan risiko penyakit yang berdampak pada tumbuh kembang anak.

Baca Selengkapnya icon click

HPN 2026, Astra Motor Bali Beri Layanan Service Injector dan Oli Gratis bagi Jurnalis

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan insan pers melalui program apresiasi berupa layanan perawatan sepeda motor Honda secara gratis. Program ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi jurnalis dalam menyebarkan informasi yang edukatif dan membangun bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HPN 2026: Saatnya Pers Profesional Mengawal Demokrasi dan Ekonomi

balitribune.co.id | Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi penanda penting perjalanan dunia jurnalistik Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, peringatan ini menghadirkan ruang refleksi tentang bagaimana Pers menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik di tengah gempuran media sosial, sekaligus pengawal arah pembangunan bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.