Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Reklamasi Terhenti

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Alam semesta (buana Agung) dan segala isinya berada dalam keseimbangan. Manusia (buana alit), diberi kuasa hanya untuk memanfaatkan kemurahan semesta untuk hidup dan kehidupan. Eksplorasi boleh dilakukan hanya apabila manfaatnya untuk keberlanjutan kehidupan mahkluk Tuhan lebih besar daripada kerusakan yang ditimbulkan. Bali dikenal dunia justru karena lingkungan alamnya yang asri-alami, seni-budayanya yang kental dengan dibalut nilai agama Hindu yang humanis dan beradab. Namun, dalam 25 tahun terakhir, lahan dan lingkungan Bali tergerus oleh industri pariwisata. Di darat dapat dilihat betapa lahan pertanian menyusu drastis diganti dengan gedung bertingkat: hotel, resort, bungalow dan berbagai jenis fasilitas wisata. Di laut, tampaknya sudah mulai menjadi sasaran baru dalam sepuluh tahun terakhir. Terakhir adalah proyek reklamasi Teluk Benoa yang dirintis dan diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu. Meski suara penolakan bergema dimana-dimana, upaya reklamasi Teluk Benoa terus saja dipaksakan. Bahkan Investor berulangkali mempromosikan Teluk Benoa terjadi pendangkalan dan sedimentasi. Jika Teluk Benoa terjadi pendangkalan maka seharusnya dilakukan pendalaman akan tetapi investor justru akan melakukan reklamasi Teluk Benoa dengan membuat pulau-pulau baru seluas 700 hektar dengan mendatangkan 40 juta meter kubik material baru dari luar Teluk Benoa yang justru menyebabkan pendangkalan permanen di Teluk Benoa. Bahkan Dirjen KP3K yang mewakili pemerintah di dalam RDP dengan Komite 2 DPD RI juga mempromosikan proyek reklamasi Teluk Benoa seolah sebagai proyek pemerintah meskipun hal tersebut bertentangan dengan hasil rapat KKP dengan Komisi IV DPR RI yang merekomendasikan tidak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Benoa. Reklamasi 700 hektar jelas akan menghilangkan kawasan perairan pasang surut Teluk Benoa dan mengundang bencana lingkungan. Selain oleh investor, upaya reklamasi Teluk Benoa juga dipaksakan oleh jajaran di bawah Menteri Kelautran dan Perikanan. Bahkan mereka juga menggelar FGD terkait dengan rencana reklamasi Teluk Benoa yang lagi-lagi di ikuti oleh Ditjen KP3K, Sudirman Saad dan Balitbang KKP. Sekali lagi, ini adalah tindakan yang ingkar terhadap hasil rapat Komisi IV DPR-RI dan Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti menyatakan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Benoa. Patut diketahui, sebelum penerbitan Perpres 51 Tahun 2014, Gubernur Bali telah menerbitkan SK Reklamasi untuk PT. Tirta Wahana Bali International (TWBI). Penerbitan SK reklamasi tersebut diduga melanggar Perpres No. 45 Tahun 2011 dan Perpres 122 Tahun 2012 yang mengatur bahwa rencana reklamasi tidak dapat dilakukan di kawasan konservasi. Penerbitan Perpres 51 Tahun 2014 yang mengubah Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi non konservasi diduga sebagai upaya pemutihan pelanggaran tata ruang, oleh karenanya penerbitan Perpres 51 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 91, PP No. 15 tahun 2010. Penerbitan Perpres 51 tahun 2014 juga tidak melalui poreses peninjaun kembali sebagaimana diatur didalam PP No. 15 tahun 2010 sehingga Perpres 51 Tahun 2014 harus segera dibatalkan Presiden. Menyadari akan beratnya beban alam Bali akibat dirusaki atas nama pembangunan dan industri pariwisata, juga memperhatikan penolakan masyarakat, maka Pemerintah Provinsi Bali mengambil keputusan tegas: menghentikan semua proses dan tahapan reklamasi Teluk Benoa yang kontroversial itu. Ada sejumlah alasan Pemprov Bali. Selain ada penolakan dari masyarakat nusa dua yang tergabung di dalam Forum Masyarakat Nusa Dua (ForManusa). Tak hanya itu, Survey di kabupaten Badung menunjukkan bahwa 64 persen masyarakat Kabupaten Badung tidak setuju dengan reklamasi Teluk Benoa dan hanya 9 persen masyarakat Kabupaten Badung yang menyetujui reklamasi, sementara 27 persennya tidak menjawab. Sebelumnya, proses dan tahapan penolakan proyek berlangsung masif. Selain alasan yuridis, penolakan terhadap rencana reklamasi yang tidak pernah henti sejak tahun 2013 dapat dijadikan sebagai modal besar bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perpres 51 tahun 2014 dan mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perpres 51 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA dengan memberlakukan kembali Perpres 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA. Sikap tegas Gubernur Bali, I Wayan Koster ini mendapat dukungan politis dari DPRD Bali. Bahkan, lembaga wakil rakyat itu siap memberi dorongan kepada Gubernur untuk mengambil langkah-langkah pemulihan akibat tindakan-tindakan permulaan yang terlanjur mencederai alam dan perasaan sebagian masyarakat. Mengapa upaya memproteksi Bali dari ambisi mengeksplorasi alam patut terus diwaspadai? Karena pembangunan material, senantiasa membutuhkan 'tumbal' untuk memuaskan sejumlah orang. Program Bali Clean and Green yang dicanangkan pemerintah Provinsi Bali harus terus dipacu untuk mengimbangi keserakahan itu. Selain itu, dukungan dari masyarakat sangat penting untuk merealisasikan program dari pemerintah ini demi kelangsungan hidup bersama. Menyeimbangkan kepercayaan dan kearifan lokal merupakan hal pokok yang menjadi prioritas pemerintah dan masyarakat Bali dalam menjaga keharmonisan dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan sebagai bagian keberhasilan pelaksanaan pembangunan pariwisata dan lingkungan di Bali.

wartawan
redaksi
Category

Pembukaan HUT ke-532 Kota Singasana Diawali Event Singasana Fun Run

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, membuka secara resmi kegiatan Singasana Fun Run, yang juga sebagai awalan dari pembukaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 dengan tema “Mula Jayaning Singasana”.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Ekonomi Sirkular, Astra Motor Bali Gandeng Mitra untuk Program Bank Sampah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali resmi menjalin kerja sama dengan PT Bali Recycle Centre dalam pengelolaan sampah melalui metode bank sampah. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang berlangsung di kantor Astra Motor Bali dan diikuti oleh karyawan serta Agent Perubahan Lingkungan Hidup Bersih, Sabtu (1/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tirtanovasi Saatnya Sekolah Jadi Agen Pelestarian Air

balitribune.co.id | Semarapura - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Besan, Kabupaten Klungkung, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana ide sederhana bisa memberi dampak besar bagi lingkungan. Melalui program Tirtanovasi, bagian dari inisiatif Bali Water Protection (BWP) yang dijalankan oleh IDEP Selaras Alam sekolah ini melahirkan inovasi ramah lingkungan bertajuk "Taman Hujan Sekolah".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimis Kencang, Pebalap Astra Honda Siap Melesat di JuniorGP Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta - Dua pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa dan Veda Ega Pratama, siap kembali menunjukkan performa terbaik mereka di ajang FIM JuniorGP World Championship seri keenam yang berlangsung di Circuit de Barcelona-Catalunya, Spanyol, akhir pekan ini (2/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.