Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak Asuh Selama 3,5 Tahun

Bali Tribune/ CABUL - Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Reimal Sipahulet (37) saat diperiksa oleh penyidik Polres Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Reimal Sipahulet (37), pengelola serta pengawas panti asuhan di Kediri, Tabanan, tega menyetubuhi anak asuhnya yang masih di bawah umur inisial CDL (17). Bahkan, persetubuhan itu terjadi selama 3,5 tahun sejak gadis ini berumur 13 tahun, sekitar bulan Juli 2016 hingga awal tahun 2020. Dari informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu terjadi saat korban sedang sendiri di rumah sekitar bulan Juli 2016. Kemudian datang tersangka yang juga tinggal di rumah panti bersama istri, dua anaknya, dan juga adiknya beserta 13 anak panti lainnya. Pelaku saat itu mengajak korban ke dalam kamar dan meminta korban untuk memijat dirinya.  Saat sedang memijat tersebut, tersangka merayu dan mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak dan mencoba untuk kabur. Saat hendak keluar kamar, tersangka menarik tangan korban dan melemparkan ke atas kasur. Saat itulah diduga terjadi pemaksaan terhadap korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Rupanya tersangka tidak hanya sekali itu berbuat tak layak ditiru ini kepada anak asuhnya. Setelah kejadian tersebut tersangka beberapa kali memaksa korban untuk berhubungan badan saat keadaan di rumah sepi. Sampai akhirnya pada pertengahan Januari 2020, korban yang tidak tahan dengan perlakuan pelaku akhirnya pergi dari rumah dan menginap di rumah temannya. Korban pun menceritakan peristiwa yang alaminya selama ini kepada temannya. Tak hanya itu, korban juga menceritakan kebejatan pengawas panti ini kepada gurunya di sekolah.  Mendengar cerita yang menyayat hati itu, sang guru pun menyarankan korban untuk melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Tabanan. Akhirnya, korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada Kamis 6 Februari 2020. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, pelaku ini pun dibekuk dan digiring ke Mapolres guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Made Budiarta menjelaskan, tersangka kini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tabanan. "Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma," singkatnya. Sementara untuk barang bukti yang diamankan, yakni sebuah celana training warna biru dongker kombinasi garis warna putih, baju kaos lengan pendek warna putih motif garis warna warni, celana dalam wanita warna putih garis-garis merah muda, celana pendek merk Altic warna abu-abu, celana dalam pria warna hitam, sprai warna ungu motif bunga, dan HP Samsung J8 warna hitam.  "Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP," pungkasnya.  Sementara itu, Kasat Reskirim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia dikonfirmasi terpisah mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka saja yakni Reimal. Disinggung mengenai apakah ada permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungan kepada dua dokter yang berada di wilayah Renon, Denpasar, Prama belum berani memastikan. Pasalnya sejauh ini, pihaknya belum mendapat infomasi seperti itu.  “Infonya dapat dari mana (pengguguran kandungan) itu ke dokter. Belum ada keterangan seperti itu, kami masih fokus pada pelaku. Kami ingin berbicara yang valid-valid dan dari fakta di lapangan. Saya tidak berbicara yang tidak valid dan tidak terdukung,” jelasnya. Namun sejauh ini penanganan kasus tersebut diakui sudah maksimal. “Nanti kalau ada perkembangan lain kami tentu akan mendalami itu dan kami akan sampaikan ke teman-teman media,” sambungnya. Tersangka yang ditetapkan pun sejauh ini baru satu orang saja. Karena dari hasil pemeriksaan keterangan korban kata dia belum menjelaskan ada peran-peran oran lain. “Jadi ini hanya sebatas pelaku dan korban saja. Termasuk berapa kali pelaku melakukan persetubuhan juga tidak bisa memberikan keterangan,” pungkasnya. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Harumkan Nama Indonesia, Desak Rita Kembali Juara Dunia

balitribune.co.id I Singaraja - Atlet panjat tebing asal Buleleng, Desak Made Rita Kusuma Dewi, kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional setelah meraih medali emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia. Prestasi tersebut semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu atlet speed climbing terbaik dunia sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunga Mulai 1,75 Persen Ditawarkan di BRI x REI Expo 2026

balitribune.co.id I Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menggenjot penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) melalui penyelenggaraan BRI x REI Expo Bali 2026. Pameran yang digelar bersama Real Estate Indonesia (REI) ini berlangsung di Living World Mall Denpasar pada 4-12 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Prevalensi Stunting Turun ke Angka 2,7 Persen, Pemkab Tabanan Terus Perkuat Intervensi Terpadu

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen dalam percepatan penurunan stunting melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Lantai III Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Raih Penghargaan Jaringan 5G Terluas di Bali pada detikBali-Nusra Awards 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Telkomsel kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan konektivitas digital terdepan bagi masyarakat dengan meraih Anugerah Program Bisnis Terpuji kategori Operator Telekomunikasi dengan Jaringan 5G Terluas di Bali dalam ajang detikBali-Nusra Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.