Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak SMP, Mang Kolok Dituntut Tujuh Tahun

Bali Tribune/net
ilustrasi

balitribune.co.id | Denpasar - IKAP alias Mang Kolok (18), yang didakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sudah dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Atas tuntutan itu, Mang Kolok yang didampingi penasehat hukum, Vania Catharine dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, mengambil langkah pembelaan (pledoi) secara tertulis. “Majelis hakim memberi waktu seminggu untuk menyusun pledoi. Intinya meminta keringanan, karena terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya,” kata Vania saat dihubungi, Minggu (24/1).

Sementara dalam berkas tuntutan JPU, Ni Wayan Erawati Susina, yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Novita Riama, menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.

Kasus yang menjerat terdakwa ini bergulir sampai ke meja hijau berkat laporan dari ibu kandung korban. Sebagaimana diuraikan berkas dakwaan JPU, berawal pada bulan Oktober 2018, terdakwa berkenalan dengan Melati (nama samaran) melalui aplikasi Line. Singkat cerita, terdakwa menjalin cinta terlarang dengan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Pada hari Kamis, 11 Oktober 2018, sebelum pulang sekolah, korban menghubungi terdakwa untuk menjemput. Sekira pukul 12.00 Wita, terdakwa pun menjemput anak korban mengunakan motor Vespa di depan lapangan Lumintang,” kata JPU. Lalu, terdakwa membawa korban ke kos temannya bernama Dodi. Tak lama kemudian, saksi Dodi berpamitan untuk pulang ke kampung.

Kemudian terdakwa juga meninggal korban untuk pergi bekerja. Setelah pulang kerja, terdakwa langsung menemui korban yang masih berada di kos saksi Dodi. Di saat itulah, terdakwa mulai membunjuk korban untuk berhubungan badan. Terdakwa juga berjanji, jika korban hamil akan dinikahin.

“Anak korban mengatakan takut jika hamil yang dijawab terdakwa, Kalau kamu hamil, nganten (menikah),”sebut JPU menirukan obrolan terdakwa dan korban. Sejak saat itu, terdakwa terus melakukan hubungan badan dengan korban hingga pada tanggal 19 Oktober 2018, korban yang sudah meninggalkan rumah berhari-hari diketahui keberadaannya dan langsung dijemput oleh ibu kandungnya.

“Setelah diinterogasi, terdakwa pun mangaku bahwa yang mengajak korban pergi adalah terdakwa dan sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban. Dengan adanya pengakuan ini, saksi (ibu kandung korban) membawa mengajak terdakwa ke kantor Polresta Denpasar dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut,” beber JPU.val

wartawan
habit

Kadispar Bali Berharap 7 Juta Kunjungan Wisman Sepanjang Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya berharap kunjungan wisatawan asing ke Bali hingga akhir tahun 2025 sebanyak 7 juta kunjungan. Ia menyebutkan, jumlah wisatawan mancanegara atau wisman ke Pulau Dewata pada Januari hingga November 2025 tercatat sudah mencapai 6,4 juta wisman. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan sepanjang tahun 2024 lalu tercatat 6,3 juta wisman.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Mau Bundir, Siswi SMP Dievakuasi dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang siswi SMP berinisial NKS (14) ditemukan bengong di bawah Jembatan Tukad Ngongkong, Kecamatan Petang, Badung, pada Selasa (15/12). Siswi asal Desa Belok Sidan itu diduga tengah melakukan upaya percobaan bunuh diri (Bundir) setelah hilang sejak Senin (14/12). Namun, berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dari bawah jembatan keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sarasehan PRABU Catur Muka Dibuka Wali Kota Denpasar, Dihadiri Bupati Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka di bawah kepengurusan baru, terus mematangkan agenda kegiatan organisasi ke depan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menggelar audiensi dengan Bupati Buleleng,  Selasa (16/12) di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya icon click

HARRIS & POP! Kuta Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Bencana ke Sumatra

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat di Sumatra yang terdampak bencana banjir, Selasa (16/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pilu di Balik Kandang Sapi, Bayi Tak Berdosa Dibuang Ibu Kandung

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang wanita asal Sumba Barat Daya (SBD), NTT, Yustina Kondo (31) membuang bayinya yang baru dilahirkan di semak -  semak di belakang kandang sapi milik Ni Wayan Rabik di Lingkungan Menesa Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (15/12/2025). Beruntung bayi berjenis kelamin laki - laki dengan berat 3140 gram dan panjang 50 cm itu dalam kondisi hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Silaturahmi Akhir Tahun, Agung Toyota Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Menjalin silaturahmi akhir tahun 2025 dengan awak media, managemen Agung  Toyota mengunjungi  Kantor redaksi Bali Tribune, Jln Tukad Badung No 234 A, Renon, Denpasar, Selasa (16/12).

Diwakili Afrizia Yuliana selaku Macrcomm Head Agung Toyota, perwakilan salah satu pilar bisnis Agung Concern Group yang bergerak dibidang otomotif diterima Manager Marketing Bali Tribune, IGAA. Bintang  Aryani. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.