Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siap Berdialog dengan Demer, Muntra: Darah Saya Kuning

Bali Tribune/ Wayan Muntra
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung I Wayan Muntra, yang baru saja dilengserkan, mengaku tidak akan ke mana - mana jika keputusan soal pencopotan dirinya tidak dicabut. Begitu pula ketika Mahkamah Partai Golkar nantinya memutuskan dirinya bersalah dan tetap dicopot dari jabatan sebagai "nahkoda beringin" Badung. 
 
"Saya ini orang Golkar. Darah saya kuning. Saya tidak akan ke mana - mana, jika memang saya tetap dicopot dari jabatan ketua. Saya tetap sebagai kader dan menekuni profesi saya sebagai Notaris," kata Muntra, di Denpasar, Senin (10/6).
 
Menurut dia, sejak awal dirinya berkomitmen membesarkan Partai Golkar. Karena itu, ia tetap mempertimbangkan soliditas Partai Golkar, khususnya di Badung. Ke depan pun, Muntra tetap berkomitmen membesarkan Partai Golkar. 
 
Soal "lampu hijau" yang diberikan Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer untuk duduk bersama dan berdialog, Muntra menyambut hal itu dengan positif. Menurut dia, selaku kader, dirinya siap diperintah oleh pimpinan (Demer, red) untuk berdialog. 
 
"Saya dengan Pak De (Demer, red) sesungguhnya tidak ada masalah. Ingin rasanya sebagai anak buah, sebagai kader beliau, saya duduk bersama, ngopi bareng," tandas Muntra. 
 
Ia bahkan punya niat untuk berkomunikasi dengan Demer soal ini. Hanya saja selaku kader, tentu dirinya lebih menunggu perintah pimpinan. Jika Demer instruksikan untuk bertemu dan berdialog, maka dirinya siap untuk hadir. 
 
"Beliau itu pimpinan kami. Tidak elok kami yang meminta bertemu. Idealnya kami sebagai kader, menunggu perintah pimpinan. Dan sebagai kader beliau di Bali, kami siap diperintah, termasuk untuk duduk bersama. Kapan dan di mana pun itu, saya selaku kader siap," tegas Muntra. 
 
Sebelumnya, Demer memberikan "lampu hijau" kepada Muntra yang baru saja dicopot dari jabatannya, untuk melakukan dialog. Bagi Demer, dalam politik semua kemungkinan bisa saja terjadi. 
 
"Bisa saja (duduk bersama)," kata Demer, mengomentari kemungkinan duduk bersama dengan Muntra, sesuai aspirasi Pengurus Kecamatan (PK) dan Pengurus Desa (PD) Partai Golkar se-Kabupaten Badung saat mendatangi Kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Jalan Surapati Denpasar, Minggu (9/6) siang. 
 
Soal kapan dijadwalkan duduk bersama Muntra, Demer tak menjawabnya secara tegas. Namun soal apakah ruang dialog tersebut bisa mengubah keputusan sebelumnya, termasuk mencabut SK Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung, Demer menegaskan, hal itu bisa saja terjadi. 
 
"Apapun bisa terjadi dalam politik," tandas Demer, yang pada kesempatan tersebut didampingi Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry dan jajaran. 
wartawan
San Edison
Category

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.