Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siap Tindak Tegas, Sekda Dewa Indra Minta Instansi, Organisasi Serta Lembaga Percepat Implementasi Pergub 79, 80 dan 97 Tahun 2018

Bali Tribune/ RAPAT - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memimpin Rapat Koordinasi, Evaluasi terkait Peraturan Gubernur Nomor 79, 80 dan 97 Tahun 2018, di kantor Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/5) pagi.
balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan beberapa peraturan Gubernur diantaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
 
Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkun kehidupan krama dan gumi Bali yang Sejahtera dan Bahagia, baik Sekala maupun Niskala sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Nilai-Nilai pancasila 1 Juni 1945.
 
Namun hingga kini, masih banyak yang belum melaksanakan ketiga peraturan tersebut secara baik padahal tenggang waktu yang diberikan untuk mengimplementasikannya dirasa sudah cukup, baik sosialisasi di media cetak, elektronik, sosial media bahkan secara langsung dengan berbagai kegiatan nyata. Untuk itu, semua pihak baik Instansi, Organisasi, Lemba serta masyarakat diharapkan dapat segera mempercepat pengimplementasian Peraturan Gubernur tersebut.
 
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memimpin Rapat Koordinasi, Evaluasi terkait Peraturan Gubernur Nomor 79, 80 dan 97 Tahun 2018, di kantor Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/5) pagi.
 
"Peraturan ini kan sudah lama di launching, terus waktunya sudah diberikan, sosialisasinya juga sudah kami lakukan terus menerus dengan berbagai media. Artinya kami tidak sekedar terbit langsung dilaksaanakan namun sudah disosialisasikan terlebih dahulu. Waktu untuk menyiapkan dan membuat segala macam sudah kami berikan. Pembinaan sudah dilakukan terus menerus dan waktunya sudah terus diperpanjang. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada institusi, organisasi, lembaga dan masyarakat untuk segera bisa melaksanakan peraturan tersebut," ujar Sekda Dewa Indra.
 
Meski sudah diberikan tenggang waktu yang menurut Dewa Indra sudah cukup lama, namun masih banyak belum melaksanakannya dengan baik maka sudah waktunya untuk melakukan upaya yang lebih tegas lagi. Untuk itu, Ia meminta kepada semua pihak agar secepatnya melaksanakan peraturan tersebut sebagai bagian dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
 
"Kita lihat masih banyak yang belum melaksanakan peraturan ini, Saya minta setiap instansi agar melanjutkan pembinaannya, sosialisasi dan pengawasannya kepada semua institusi, organisasi dan lembaga yang menjadi stakeholdernya untuk segera mengimplementasikan ketiga peraturan Gubernur ini. Oleh karena itu Saya minta jajaran Satpol PP Provinsi, Satpol PP kab/kota sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan mulai minggu depan terhitung dari hari ini, secara serentak agar melaksanakan kunjungan lapangan ke berbagai instansi, organisasi, lembaga untuk melihat secara langsung penerapan pergub dimaksud," pinta Dewa Indra.
 
Dikatakan Dewa Indra, terkait dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Ia mengatakan jika Instansi, Organisasi dan Lembaga untuk menggunakan tulisan aksara Bali diatas tulisan latin pada papan nama.
 
"Untuk papan nama Instansi, Organisasi dan Lembaga harus menggunakan tulisan aksara Bali diatas tulisan latinnya.  Tidak harus menggunakan latar gradasi merah putih, bisa sesuaikan dengan ciri khas atau ikon masing-masing serta media papan namanya. Yang penting papan namanya ada tulisan aksara Bali," jelas Dewa Indra.
 
Selain itu, terkait Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Dewa Indra berharap agar semua pihak dapat melaksanakan peraturan ini dengan baik. Ia mengajak instansi, lembaga dan organisasi ikut mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat.
 
"Saya mengajak pihak perbankan, hotel dan lembaga lainnya untuk ikut mensosialisaikan peraturan ini. Mulai dari sekarang untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai, gunakanlah tas ramah lingkungan. Masyarakat juga harus mengikuti peraturan yang sangat bagus untuk Bali ini. Memang hal ini memerlukan waktu, tapi jika semua ikut berpartisipasi maka semua bisa terlaksana. Instansi pemerintah, lembaga, harus berada di depan dalam pengimplementasiannya," ungkapnya.
 
Ditambahkan Dewa Indra, jika nantinya masih ditemukan ada yang belum melakansakan Pergub tersebut agar diajak bicara atau ditemui pimpinannya dan apabila tidak mengindahkan maka lakukan tindakan tegas dengan mempublikasikan serta memviralkan mereka yang tidak melaksanakan peraturan Gubernur tersebut.
 
"Saya minta pelaksanannya serentak hari, tanggal dan jam nya serta objek sama. Laksanakan serentak di seluruh Bali. Untuk pelaksannnya, Saya minta Kasatpol PP Provinsi Bali mengkoordinasikannya. Pastikan tindakan yang dilakukan tidak melanggar prosedur. Kalau ada yang tidak mau melaksanakan, lakukan tindakan tegas, publikasikan dan viralkan mereka," tegas Dewa Indra sembari meminta agar kunjungan ke lapangan bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. 
 
"Minimal dalam seminggu sekurang-kurangnya bisa dilaksanakan turun ke lapangan sebanyak satu kali," imbuhnya.
 
Pada kesempatan tersebut hadir pula Kepala Satuan Pol.PP I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali A.A Gede Yuniartha Putra, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali I Nyoman Sujaya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, Kasatpol PP Kabupaten/Kota, Bank Indonesia Perwakilan Bali, OJK Regional 8 Bali Nusra, serta beberapa perwakilan OPD dilingkungan Pemprov Bali. uni
wartawan
release

Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas kegiatan Jalan Sehat serangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar, Minggu (10/5/2026) pagi.

Turut hadir saat itu, Anggota DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, tokoh pengusaha Bali, Ajik Krisna dan tamu undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kresna Budi Dukung Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang, Syaratkan Pakai APBN

balitribune.co.id I Singaraja - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang, Gerokgak, Buleleng, Bali. Namun, ia menegaskan agar proyek infrastruktur tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Luncurkan Proyek Jalan Sampalan-Toyapakeh Senilai Rp50,6 Miliar

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam menuntaskan persoalan infrastruktur jalan di Nusa Penida terus dikebut. Hal ini terlihat saat Bupati Klungkung I Made Satria bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung secara resmi meluncurkan (launching) dimulainya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Sampalan-Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Virus Hanta, Dinas Kesehatan Buleleng Minta Warga Tidak Panik

balitribune.co.id I Singaraja - Kendati Kementerian Kesehatan RI memastikan dua kasus suspek terbaru di Jakarta dan Yogyakarta dinyatakan negatif virus hanta dan pasien telah sembuh, namun Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran hanta virus dengan menjaga kebersihan lingkungan serta menghindari kontak langsung dengan tikus maupun kotorannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.