Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sibang Kaja Tangani Sampah Pakai “Tong Edan”

Bali Tribune/ TONG EDAN - Ketua LPM Desa Sibang Kaja Komang Suryawan menyerahkan drum plastik yang disebut dengan tong edan untuk mengatasi sampah dari sisa rumah tangga di Desa Sibang Kaja, Abiansemal.
balitribune.co.id | Mangupura - Masyarakat Desa Sibang Kaja, Abiansemal, Badung memakai ‘tong edan’ untuk mengatasi sampah yang dihasilkan rumah tangga setiap hari. Tong edan sendiri merupakan drum plastik yang dipakai untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk.
 
Ketua LPM Siang Sibang Kaja, Komang Suryawan, mengatakan pihaknya memanfaatkan drum plastik sebagai sarana pengolahan sampah organik menjadi pupuk padat dan cair dari rumah tangga. 
 
“Proses penerapan tong edan adalah dengan memasukkan sisa atau limbah makanan ke dalam tong edan kemudian disemprotkan dengan cairan liang setiap hari. Dalam satu minggu di saringan bawah akan ada pupuk cair yang dapat dijadikan pupuk untuk tanaman di rumah. Selanjutnya satu bulan kemudian kompos atau pupuk padat bisa dikeluarkan melalui pintu samping,” ujarnya.
 
Ia pun berharap pemanfaatan tong edan ini bisa menjadi solusi permasalahan sampah yang ada di Desa Sibang Kaja. “Pembuatan tong edan di Desa Sibang Kaja sebagai wujud untuk menuntaskan sampah organik dari rumah tangga,” kata Suryawan.
 
Pengolahan sampah dengan sistem fermentasi ini akan ditempatkan di masing-masing pura sebagai sarana untuk mengolah sampah sisa sarana upacara.
 
“Sisa sampah ini akan dijadikan kompos yang akan dipakai untuk menyuburkan kebun di sekitar pura. Sistem ini sudah dipakai di beberapa kabupaten di Bali terutama di Kabupaten Badung,” tegasnya.
 
Suryawan menegaskan bahwa pengolahan sampah organik dengan memanfaatkan tong edan sangat mudah.  Yaitu cukup dengan setiap memasukkan sampah organik dan disemprot dengan cairan organik lalu ditutup dalam tiga Minggu akan menghasilkan pupuk padat dan cair.
 
“Pemakaian tong edan ini mudah sekali. Dan kami harap bisa menyelesaikan permasalahan sampah di tingkat rumah tangga,” pungkasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.