Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak di Tiga Pasar di Denpasar, BBPOM Temukan Ikan Asin Berformalin

sidak,
SIDAK – Petugas dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar tampak memeriksa sampel makanan saat melakukan sidak di sejumlah pasar di Denpasar, Senin (21/5).

BALI TRIBUNE - Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan,  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar menggelar sidak makanan di tiga pasar di Kota Denpasar, Senin (21/5). Tiga pasar tersebut yakni Pasar Kreneng, Pasar Biaung, dan Pasar Badung.  Hasilnya, BBPOM menemukan kandungan formalin dan rhodamin B pada beberapa jenis makanan. Kepala BBPOM Denpasar,  Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt, pada sidak yang dilakukan di Pasar Kreneng,  mengatakan, dari 28 jenis sampel yang diuji, 2 makanan mengandung formalin yaitu ikan asin (sudang) dan Teri Medan. Sedangkan jenis makanan yang positif rhodamin B, yaitu jaje begina, jajan matahari (warna pink), apem, gipang dan apem kecil. Terhadap temuan tersebut, Aryapatni  mengaku akan segera menelusuri lebih lanjut terkait distribusi makanan yang mengandung bahan berbahaya. Penelusuran akan dilakukan ke tingkat pedagang hingga produsen.  “Selama ini kita sudah melakukan pembinaan ke sentra-sentra produksi. Beberapa yang belum mungkin karena benar tidak tahu atau memang tahu tapi membandel. Ini akan kami tinjau lebih lanjut,” ungkapnya. Dijelaskannya, makanan yang berpotensi saat ini mengandung zat berbahaya yaitu lebih kepada jajanan upakara, mengingat hari raya Galungan sudah dekat, sehingga distribusinya meningkat. Dengan itu dia berharap masyarakat bisa cerdas memilih, karena dengan masyarakat tidak membeli, maka produsen tidak memproduksi. “Hal ini yang kami perlu sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti bahaya yang ditimbulkan dari mengonsumsi bahan makanan tersebut,” ungkapnya. Adapun dampak bagi kesehatan manusia jika terus mengonsumsi makanan mengandung rhodamin B dan formalin tersebut yaitu dapat memicu timbulnya sel-sel kanker pada tubuh. Disinggung soal makanan lain yang berpotensi mengandung zat berbahaya, Aryapatni mengatakan beberapa jenis makanan yang berpotensi dan telah dilakukan pengujian yaitu kue kering, tahu, ikan asin dan ikan segar. “Untuk ikan segar, tahu dan kue kering tidak ditemukan adanya kandungan zat berbahaya. Semoga masyarakat ke depannya makin sadar akan kesehatan makanan yang dikonsumsi,” imbuhnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.