Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Masker, Satpol PP Denpasar Temukan 12 Pelanggar

Bali Tribune/ Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar kembali gelar Sidak Masker, Rabu (9/9), di Lapangan Poh Gading Binoh Denpasar Utara.
Balitribune.co.id | Denpasar - Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar kembali gelar  Sidak Masker. Sidak Rabu kemarin dilaksanakan di Lapangan Poh Gading Binoh Denpasar Utara. 
 
Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan  Peraturan Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.
 
Sidak  di hari ketiga   ditemukan 12 orang pelanggar.  Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, yang bayar denda ditempat   sebanyak 7 orang sedangkan 5 orang lagi belum membayar denda. Karena itu, KTP nya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. 
 
Bagi yang belum bayar  bisa langsung bayar sendiri ke no rekening yang ditetapkan di surat tilang tersebut. "Jika pelanggar telah membayar bisa menunjukan bukti trasper yang  dilakukan, setelah itu KTPnya akan di kembalikan oleh Satpol PP Kota Denpasar," tegas Poniman.
 
Lebih lanjut Poniman mengatakan, dalam Pergub telah tercantum bagi yang tidak menggunakan masker akan di denda sebesar Rp 100 ribu Sedangkan pelaku usaha yang tidak melengkapi sarana protokol kesehatan akan di denda sebanyak Rp 1 juta. Semua denda tersebut akan di masuk ke nomor rekening khas daerah. 
 
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut  pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas di keluar rumah. Karena ada   peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan covid-19.
 
Poniman juga menjelaskan  dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan covid 19 yang semakin meningkat pihaknya masyarakat untuk disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.