Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Prokes, Polsek Petang Jaring Dua Pelanggar tanpa Masker

Bali Tribune/ SIDAK MASKER - Tim Yustisi Kabupaten Badung yang dipimpin Polsek Petang saat melakukan sidak masker di Kecamatan Petang, Rabu (14/10/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Sidak penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Badung gencar hingga ke desa-desa. Seperti yang dilakukan Tim Yustisi Badung dibawah komando Polsek Petang menggelar sidak Prokes terutama penggunaan masker di jalan raya depan Mapolsek Petang, Kecamatan Petang, Rabu (14/10). 
 
Dalam sidak pelaksanaan Pergub Bali No 46 dan Perbup Badung No 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian wabah pandemi Covid -19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pelanggar sudah mulai minim. Artinya, tingkat kedisiplinan masyarakat sudah mulai meningkat.
 
Kapolsek Petang AKP I Dewa Made Suryatmaja SH mengatakan, sidak yang dilaksanakan melibatkan 16 personel yakni dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Staf Kecamatan dan Aparat Desa. 
 
“Totalnya ada 16 personel yang turun hari ini untuk kembali melakukan sidak sesuai dengan Pergub Bali No 46 dan Perbup Badung No 52 Tahun 2020,” ujarnya.
 
Dari hasil sidak tersebut, petugas hanya menemukan dua pelanggar. Itu pun melanggar karena tidak memakai masker.”Dari awal sampai akhir sidak hanya ditemukan dua orang yang melanggar. Padahal, dulu bisa belasan pelanggar,” katanya.
 
Meski pelanggaran sudah mulai minim, namun pihaknya tetap akan melakukan penertiban. Pasalnya, angka kasus Covid-10 di Bali khususnya Badung masih tinggi. “Sidak kami lakukan di tempat-tempat yang berbeda. Tidak cuma di satu lokasi,” terang Dewa Suryatmaja.
 
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tetap melaksanakan Prokes yang dianjurkan pemerintah seperti melaksanakan 3M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer).
 
“Kami mengimbau dan mengharapkan masyarakat agar tetap menaati Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tukasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.