Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang 5 Menit, Terdakwa Narkotika Diganjar 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Pandu saat menjalani sidang virtual dengan agenda putusan majelis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Pandu (29), duduk menghadap layar monitor  hanya kurang lebih 5 menit untuk mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/2). Namun, sidang virtual yang berlangsung singkat ini tak sebanding dengan hukuman yang akan dijalani Pandu di balik jeruji besi penjara. 
 
Pria asal Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat ini, dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Saat itu, majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa hanya membacakan poin-poin penting dalam uraian putusannya terhadap terdakwa. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum," sebut ketua hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan amat putusannya. 
 
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa tidak hanya mendapat hukuman pidana badan. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 800 juta rupiah. "Dengan ketentuan, apabila (pidana denda) tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Tak ada ekspresi berlebihan  dari terdakwa usai mendengar putusan hakim tersebut. Pun ketika menyikapi putusan itu, terdakwa hanya pasrah. 
 
"Saya menerima," ucap Pandu pelan dari balik layar monitor. "Terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," sambung Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa. 
 
Vonis ini hanya dikurangin dua tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih yakni 13 penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Pandu ditangkap di pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, Jumat, 18 September 2020, sekira Pukul 05.00 Wita. 
 
Sesaat sebelum ditangkap, petugas kepolisian yang berjaga di pos tersebut melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena curiga, para petugas kepolisian pun membawa terdakwa ke di pos polisi. 
 
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya petugas kepolisian menemukan 5 buah plastik klip berisi 16 butir tablet warna hijau narkotik jenis ekstasi seberat 4,98 gram neto.
 
Juga ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram netto dari tangan terdakwa. Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti narkotik tersebut dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Timur. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Si Jago Merah Ngamuk di Jalan Jatayu, Belasan  Mobil Damkar Dikerahkan

balitribune.co.id | Mangupura - Kebakaran hebat melanda bangunan bedeng atau semi permanen di Jalan Jatayu, sebelah utara Simpang Lima Nakula, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Hingga Selasa (1/9), tim pemadam kebakaran dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar masih melakukan penanganan di lokasi.

Baca Selengkapnya icon click

Heart to Hati Berbagi Sembako untuk Keluarga Anak Disabilitas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Heart to Hati asal Melbourne, Australia, kembali menunjukkan kepeduliannya kepada anak-anak disabilitas dan keluarganya di Bali melalui kegiatan pembagian paket sembako. Aksi sosial ini dipusatkan di Yayasan Sahabat Cerdas Insani (SCI), Jalan Gatot Subroto I/III Nomor 9, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gaet 191 Riders Vario se-Bali di Gelaran Vario Street Nation 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Main Dealer Astra Motor Bali sukses merangkul 191 riders dari 15 komunitas dan klub independen Honda Vario se-Bali dalam gelaran akbar Vario Street Nation 2026. Acara yang berlangsung meriah di Stujoe Sunset Side, Denpasar, Minggu (30/8/2026) sore hingga malam hari ini menjadi ruang selebrasi kebersamaan sekaligus tempat berkreasi bagi para pencinta skutik populer Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bertepatan Perayaan HUT RI 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Perayaan penutupan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Karangasem (17/8/2026), menjadi momen gegap gempita kebanggaan akan perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ke-81. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rohaniwan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raker Komisi I DPRD Badung Memanas, Petani Subak Munggu Keluhkan Pengembang Liar

balitribune.co.id I Mangupura - Rapat kerja Komisi I DPRD Badung bersama pihak terkait persoalan lahan pertanian di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (31/8/2026), berlangsung memanas. 

Rapat digelar menindaklanjuti pengaduan petani Pesedahan Yeh Penet Subak Munggu terkait maraknya pembangunan di kawasan Lahan Pertanian Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.