Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang DPRD Klungkung Penetapan Propemperda Tahun 2021

Bali Tribune/ PARIPURNA - Sidang Paripurna DPRD Klungkung penetapan Propemperda tahun 2021.



balitribune.co.id | Semarapura - DPRD Klungkung menjelang tutup tahun 2021 yang segera berakhir,menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2021 bertempat di gedung Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung, Rabu (30/12/2021).

Sidang Paripurna DPRD Klungkung yang terbilang penting dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2022 ini ,dihadiri oleh Bupati KLungkung Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom,Wakil Ketua Cok Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru serta unsur Forkompinda Klungkung.

Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2022 ini ditandai dengan penandatanganan naskah Propemperda oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Anom dengan disaksikan oleh para Wakil Ketua DPRD Klungkung Cok Gde Agung dan Wayan Baru dan sejumlah anggota dewan serta perwakilan dari Forkomoinda.

Bupati Suwirta pada kesempatan itu menyampaikan rasa salutnya dan trimakasih atas usaha pihak Legislatif Klungkung yang telah berupaya menuntaskan seluruh rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2022 ini menjadi Perda. “Saya mengapresiasi teman teman dari DPRD KLungkung yang telah berupaya keras untuk bisa menuntaskan agenda  penting penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2022 ini menjadi Perda,” tendasnya.

Dirinya berharap dengan penetapan Ranperda tersebut dapat mempermudah pihak eksekutif dalam melaksanakan seluruh Perda yang telah disepakati menjadi Perda tersebut. Hal ini sesuai hasil sidang penetapan Propemperda ini sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Klungkung Peninjauan Kembali (ketiga) pada tanggal 29 Desember 2021.

wartawan
SUG
Category

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.