Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ketua Bawaslu Karangasem Cabut Keterangan di BAP

Bali Tribune/ SIDANG – Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Perbekel Sinduwati, I Nengah Rumana, Rabu (13/2).

Bali Tribune, Amlapura - Sidang lanjutan kasus pidana pelanggaran kampanye dengan terdakwa I Nengah Rumana, Perbekel Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem, kembali digelar di Pengadilan Negeri Amlapura dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Amlapura. Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua, I Gede Putra Astawa, SH, MH, dengan JPU I Made Santiawan, SH, Rabu (13/2), pihak JPU menghadirkan saksi di antaranya, Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Komisioner KPU Karangasem, Ngurah Maharjana dan Alamsyah salah satu warga Kampung Sindu, Desa Sinduwati, yang merekam kegiatan sosialiasi melibatkan terdakwa Nengah Rumana, di Masjid Al-Abror Kampung Sindu Punia, Desa Sinduwati. I Putu Gede Suastrawan dalam kesaksiannya menyebutkan jika kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan terdakwa tersebut dilaporkan berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari saksi Alamsyah, dimana saat itu pihaknya menerima kiriman video terkait kegiatan sosialisasi di Masjid Al-Abror.  “Laporan awal itu kemudian kami bahas dalam rapat, kemudian tim dari Bawaslu Karangasem turun ke lokasi untuk melakukan investigasi,” bebernya. Hasil investigasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno di Bawaslu dan diputuskan jika kegiatan sosialisasi di Masjid Al-Abror yang melibatkan terdakwa itu ada dugaan pelanggaran kampanye karena ada bukti formil dan materiil yang cukup, mengingat terdakwa menjabat sebagai Perbekel Sinduwati. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Gakumdu dengan memanggil sejumlah saksi termasuk terdakwa untuk dimintai keterangan oleh penyidik Gakumdu. Persidangan kemarin berlangsung menarik lantaran Ketua Bawaslu menyatakan menganulir keterangan di BAP terkait melihat langsung terdakwa membagikan kalender dan stiker caleg tertentu. Karena dalam fakta persidangan ketika majelis hakim menanyakan apakah saksi (Ketua Bawaslu Karangasem,red) melihat langsung terdakwa saat membagikan kalender dan stiker caleg, Ketua Bawaslu menyatakan tidak melihat langsung, dan tidak mendengar langsung tetapi disebutkannya jika itu hasil investigasi tim terhadap salah satu warga yang menerima pembagian kalender dan stiker. Saksi lainnya, Komisioner KPU Ngurah Maharjana, menyebutkan jika yang tidak diperbolehkan adalah menempel stiker, baliho atau pamflet di tempat fasilitas umum termasuk tempat ibadah. “Dalam PKPU yang tidak diperbolehkan adalah menempel,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Sedangkan yang dilakukan oleh Sat Kam di masjid Al-Abror itu adalah membagikan stiker dan kalender. Sedangkan untuk kampanye sendiri harus dilakukan oleh tim kampanye yang nama-namanya sudah didaftarkan di KPU. Saksi ketiga yakni Alamsyah, warga yang merekam dan menyebarkan video ke Bawaslu, dalam persidangan kemarin juga dicecar berbagai pertanyaan terkait apakah saksi ada mendengar terdakwa mengajak untuk mencoblos atau memilih salah satu caleg.  Saksi menyatakan tidak ada mendengar terdakwa mengajak atau mengarahkan untuk memilih salah satu caleg, pun demikian saksi juga tidak melihat terdakwa membagikan stiker dan kalender salah satu caleg. Selanjutnya saksi Alamsyah menjelaskan ihwal dirinya merekam kegiatan sosialisasi yang digelar di Masjid Al-Abror tersebut. Dalam pengakuannya dirinya saat itu terlambat datang ke mesjid setelah sebelumnya sempat pulang setelah shalat jumat. “Saya mulai merekam saat mendengar sosialisasi itu mengarah ke politik,” ungkapnya di persidangan.   Dalam persidangan kemarin, Saksi Alamsyah juga menyebutkan jika usai merekam, dirinya menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut termasuk video hasil rekamannya kepada Wayan Suara, salah seorang yang dikenalnya saat menjadi relawan erupsi Gunung Agung. Oleh Wayan Suara, terdakwa disarankan melaporkan kegiatan sosialisasi itu ke Bawaslu Karangasem.

wartawan
redaksi
Category

Ringankan Beban Warga Saat Galungan, Desa Tulikup Gelontor "Punia Bawi"

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Desa Tulikup Gianyar berupaya meringankan beban warga menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Meski alokasi dana desa (ADD) anjlok, Pemerintah Desa Tulikup tetap bisa memberika punia babi senilai Rp11 juta kepada belasan pura Dang Khayangan dan Kayangan Tiga di wilayah desa setempat. 

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Melaspas Wantilan di Pura Dalem Tegeh Gumi

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Melspas Wantilan di Pura Dalem Tegeh Gumi, Desa Dauh Puri Kauh bertepatan dengan Anggara Kasih Julungwangi, Selasa (2/6/2026). Upacara tersebut dilaksanakan lantaran proses renovasi bangunan wantilan tuntas dilaksanakan dengan bantuan hibah dari Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pembukaan Bina Posyandu VI Tahun 2026, Perkuat Implementasi Posyandu 6 SPM di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan Posyandu dengan menghadiri langsung Pembukaan Bina Posyandu Angkatan VI Tahun 2026 di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Bali, Kesiman, Denpasar, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jeritan Petani Karangasem: Jatah Subsidi Seret, Pupuk Non-Subsidi Tak Terbeli

balitribune.co.id | Amlapura - Kelangkaan pupuk yang terjadi selama beberapa bulan terakhir mulai dikeluhkan oleh petani di sebagian besar Subak di Kabupaten Karangasem. Di Subak Susuan, Desa Jasri, Karangasem, beberapa petani mengaku krisis pupuk ini bahkan sudah berlangsung selama hampir tiga musim tanam terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan berbagai aplikasi JKN yang menghadirkan kemudahan. Aplikasi tersebut khususnya adalah layanan tanpa tatap muka seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Via WA (Pandawa).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.