Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Pembunuhan Teller Bank Mandiri Digelar

Bali Tribune/ Saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dan pembunuhan karyawan bank BUMN, di Polresta Denpasar, Jumat (31/12/2020).
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang perdana kasus pembunuhan teller Bank Mandiri Kuta bernama Ni Putu Widiastuti, dengan terdakwa berinisial PAH yang masih berusia 14 tahun telah masuk ke meja hijau. Persidangan berlangsung secara virtual dan tertutup untuk umum pada Kamis (14/1). 
 
Sidang pembuka dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  itu, dipimpin oleh hakim Hari Supriyanto. Usai mendengar dakwaan, terdakwa anak yang didampingi penasihat hukumnya tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan sehingga sidang dilanjutkan ke pemeriksaaan saksi-saksi. 
 
"Sidang terhadap terdakwa anak (berinisial PAH) sudah digelar. Tadi agenda sidangnya pembacaan dakwaan Jaksa kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, seusai sidang. 
 
Jaksa Eka menyebut, ada enam saksi yang menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim. Salah satu dari saksi-saksi itu diketahui pacar dari terdakwa anak. "Saksinya ada 6 yakni dua saksi polisi, ayah korban, pacar korban dan pacar dari terdakwa anak," kata Jaksa Eka.
 
Terkait pasal, terdakwa anak dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. 
 
Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa berdarah ini terjadi  pada 27 Desember 2020. Sekitar pukul 16.00 Wita. Bermula ketika PAH melewati rumah korban di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Ubung, Denpasar Utara. Saat itu, terdakwa melihat korban sedang tinggal seorang diri  di rumah. Kemudian muncul niat terdakwa untuk mencuri di rumah korban tersebut. 
 
Sebelum ke rumah korban, terdakwa anak terlebih dahulu mengambil  sebilah pisau di tempat tinggalnya. Setelah mengawasi keadaan sekitar rumah korban, terdakwa anak kemudian memanjat pagar tembok kemudian masuk ke dalam rumah korban melewati pintu depan rumah yang tidak terkunci. 
 
Singkat cerita, aksi terdakwa ini kepergok oleh korban. Saat itu korban berteriak maling. Mendengar korban berteriak maling, terdakwa berlari mendekati korban dan mendorong korban ke belakang, sehingga korban jatuh di atas kasur.
 
Terdakwa langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dari sebelah kanan korban. Korban berusaha melepas tangan terdakwa, tapi terdakwa mengambil pisau yang sudah diselipkan di pinggang.
 
Setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke arah paha kiri korban. Korban berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa. Korban sempat menusukkan pisau tersebut mengarah dan mengenai lengan kiri terdakwa. Tapi, terdakwa kembali berhasil merebut pisaunya.
 
Selanjutnya terdakwa secara membabi buta menusuk korban hingga 38 tusukan. Yang mengejutkan, meski sudah menghabisi nyawa korban, terdakwa tidak langsung kabur. Terdakwa yang bekerja sebagai buruh bangunan itu membersihkan dirinya dan mengambil jaket milik korban untuk menutupi lukanya.
 
Setelah itu, terdakwa kembali naik ke lantai dua untuk mencari barang berharga milik korban. “Terdakwa mengambil tas korban. Di dalam tas tersebut berisi  uang sebesar Rp 200 ribu,” bebernya.
 
Terdakwa juga mengambil handphone (HP) milik korban. Namun, karena berisi kode akhirnya terdakwa mengurungkan niatnya. Terdakwa lantas kembali ke lantai satu mencari kunci motor matik milik korban. Setelah menemukan kunci motor di jendela depan rumah, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor nopol DK 3114 KAR beserta STNK atas nama korban.
 
Terdakwa lantas menuju ke Buleleng ke rumah temannya seorang waria dipanggil Tata di Pantai Penimbangan, Buleleng. Setelah bertemu Tata, terdakwa diajak ke kos.
 
Saksi Tata membersihkan luka terdakwa. Kemudian Tata mengajak terdakwa ke rumah Kansa (DPO). Keesokan harinya Kansa membantu menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp 3 juta.
 
Akibat perbuatan terdakwa, korban Ni Putu Widiastiti meninggal dunia dengan 38 tusukan. Salah satu luka tusuk yang bersifat fatal pada dada samping kanan dan tiga buah luka tusuk pada perut kanan atas. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Luh De Mediastuti Hijrah ke PDI Perjuangan, Sebut untuk Lanjutkan Pengabdian

balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Gede Mediastuti, politisi asal Banjar Segara, Kuta, resmi meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PDI Perjuangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah melanjutkan pengabdian yang sejalan dengan idealisme dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.