Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

penasehat hukum
Bali Tribune / Penasihat hukum Darmawan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Rizal Akbar Maya Poetra

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Seusai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa melontarkan kritik tajam terhadap kualitas dan keahlian kedua saksi ahli tersebut. Pihaknya menilai para ahli tidak memahami barang bukti serta dinilai enggan memberikan jawaban tegas atas substansi perkara.

Penasihat hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menilai ahli pertanahan yang dihadirkan tidak mempelajari barang bukti awal kepemilikan berupa dokumen pipil. Menurutnya, seorang ahli seharusnya memvalidasi dan memahami bukti sebelum memberikan pendapat.

"Ahli itu tidak memenuhi kualifikasi karena tidak mempelajari barang bukti. Keterangannya hanya berdasarkan keyakinan dan informasi dari penyidik tanpa adanya proses validasi," ujar Rizal. Ia juga menyoroti keraguan ahli dalam membedakan bukti kepemilikan adat (pipil) dengan dokumen perpajakan (IPEDA).

Sementara itu, terhadap ahli pidana, Rizal menyayangkan sikap saksi yang justru menyerahkan kembali penilaian hukum kepada majelis hakim. "Pendapatnya ambigu dan diserahkan lagi ke hakim, padahal peran ahli dihadirkan untuk membuat perkara ini menjadi terang," tegasnya.

Penilaian senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, M.Si. Mantan Direktur Intelkam Polda Bali ini menyindir sikap kedua ahli yang dinilai kerap menghindar saat diberi pertanyaan krusial.

"Simpelnya, dua ahli ini ngeles dan tidak menjawab pokok persoalan yang kami tanyakan," kata Sukawinaya.

Sukawinaya menyoroti dua poin utama:

  • Proses Penyidikan: Ahli pertanahan terungkap tidak diperlihatkan seluruh dokumen berkas perkara oleh penyidik, termasuk dokumen berlambang Garuda dan Menteri Keuangan. Ia menekankan penyidik seharusnya objektif mengungkap seluruh bukti dari kedua belah pihak.
  • Pembuktian Mens Rea: Ahli pidana dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas mengenai mens rea (sikap batin/niat jahat) serta keabsahan penggunaan dokumen fotokopi dari fotokopi sebagai dasar pelaporan. "Jika mens rea atau maksud tidak dapat dibuktikan, itu bukan tindak pidana," tegas mantan Kapolres Buleleng tersebut.

Tim kuasa hukum memastikan seluruh keberatan atas kualitas dan keterangan kedua ahli ini akan dituangkan ke dalam berkas kesimpulan persidangan.

Di sisi lain, JPU Eddy memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media seusai persidangan dan mengarahkan konfirmasi melalui Humas PN Denpasar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada statement resmi dari pihak JPU terkait sorotan tim hukum terdakwa.

wartawan
RAY
Category

Meningkat 13,9 Poin, Indeks Inovasi Daerah Tabanan Raih Peringkat 3 se-Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan membangun pemerintahan dan pelayanan publik berbasis riset dan inovasi menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil self assessment sementara Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026, Kabupaten Tabanan meraih skor 82,16, meningkat 13,90 poin dibandingkan capaian tahun 2025, sekaligus menempatkan Tabanan pada peringkat ketiga se-Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Karhutla, Pemkab Tabanan Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau tahun 2026 yang berpotensi menimbulkan kekeringan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan dan kebersamaan para pecinta sepeda motor Honda kembali akan dipertemukan dalam Honda Bikers Day (HBD) 2026. Memasuki tahun penyelenggaraan ke-15, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan HBD dengan semangat baru yang melibatkan bikers lintas generasi. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tekan Angka Pernikahan Dini, PIK Remaja Hadir di Sekolah Rakyat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Deputi Bidang KSPK Kemendukbangga/BKKBN, Nopian Andusti, meresmikan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat (11/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PUPR Badung Bersihkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi - Simpang Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Badung terkait upaya beautifikasi wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.