Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

penasehat hukum
Bali Tribune / Penasihat hukum Darmawan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Rizal Akbar Maya Poetra

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Seusai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa melontarkan kritik tajam terhadap kualitas dan keahlian kedua saksi ahli tersebut. Pihaknya menilai para ahli tidak memahami barang bukti serta dinilai enggan memberikan jawaban tegas atas substansi perkara.

Penasihat hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menilai ahli pertanahan yang dihadirkan tidak mempelajari barang bukti awal kepemilikan berupa dokumen pipil. Menurutnya, seorang ahli seharusnya memvalidasi dan memahami bukti sebelum memberikan pendapat.

"Ahli itu tidak memenuhi kualifikasi karena tidak mempelajari barang bukti. Keterangannya hanya berdasarkan keyakinan dan informasi dari penyidik tanpa adanya proses validasi," ujar Rizal. Ia juga menyoroti keraguan ahli dalam membedakan bukti kepemilikan adat (pipil) dengan dokumen perpajakan (IPEDA).

Sementara itu, terhadap ahli pidana, Rizal menyayangkan sikap saksi yang justru menyerahkan kembali penilaian hukum kepada majelis hakim. "Pendapatnya ambigu dan diserahkan lagi ke hakim, padahal peran ahli dihadirkan untuk membuat perkara ini menjadi terang," tegasnya.

Penilaian senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, M.Si. Mantan Direktur Intelkam Polda Bali ini menyindir sikap kedua ahli yang dinilai kerap menghindar saat diberi pertanyaan krusial.

"Simpelnya, dua ahli ini ngeles dan tidak menjawab pokok persoalan yang kami tanyakan," kata Sukawinaya.

Sukawinaya menyoroti dua poin utama:

  • Proses Penyidikan: Ahli pertanahan terungkap tidak diperlihatkan seluruh dokumen berkas perkara oleh penyidik, termasuk dokumen berlambang Garuda dan Menteri Keuangan. Ia menekankan penyidik seharusnya objektif mengungkap seluruh bukti dari kedua belah pihak.
  • Pembuktian Mens Rea: Ahli pidana dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas mengenai mens rea (sikap batin/niat jahat) serta keabsahan penggunaan dokumen fotokopi dari fotokopi sebagai dasar pelaporan. "Jika mens rea atau maksud tidak dapat dibuktikan, itu bukan tindak pidana," tegas mantan Kapolres Buleleng tersebut.

Tim kuasa hukum memastikan seluruh keberatan atas kualitas dan keterangan kedua ahli ini akan dituangkan ke dalam berkas kesimpulan persidangan.

Di sisi lain, JPU Eddy memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media seusai persidangan dan mengarahkan konfirmasi melalui Humas PN Denpasar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada statement resmi dari pihak JPU terkait sorotan tim hukum terdakwa.

wartawan
RAY
Category

YKI Badung Salurkan PMT untuk 20 Penderita Kanker di Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 20 penderita kanker di Kecamatan Abiansemal menerima bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dari Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kabupaten Badung, Jumat (2/10/2026). Bantuan tersebut diserahkan sebagai bagian dari kegiatan YKI Badung bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan kanker.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Manajemen Tanah Lot Dorong Musyawarah Soal PKS

balitribune.co.id | Tabanan – Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot mendorong seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan musyawarah terkait perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah daerah soal tata kelola objek wisata pada 17 November 2026. 

Upaya dialog terbuka tersebut dinilai sangat penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan destinasi ikonik di Tabanan tersebut serta menjaga kondusifitas. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Balap Liar, Polsek Selemadeg Sisir Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Polsek Selemadeg mengintensifkan patroli malam dengan menyisir kawasan rawan di lintasan Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk.  Kegiatan pencegahan yang berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) itu digencarkan untuk mengantisipasi potensi aksi balapan liar dan maraknya kejahatan jalanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Karangasem Dorong Eksekutif Optimalkan Capaian Target Penerimaan PAD

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika mendorong pihak eksekutif utamanya OPD terkait yakni Badan Pegelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan berbagai inovasi dan langkah kongkrit untuk menekan kebocoran PAD di berbagai sektor penerimaan pajak daerah, utamanya dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.