Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

penasehat hukum
Bali Tribune / Penasihat hukum Darmawan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Rizal Akbar Maya Poetra

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Seusai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa melontarkan kritik tajam terhadap kualitas dan keahlian kedua saksi ahli tersebut. Pihaknya menilai para ahli tidak memahami barang bukti serta dinilai enggan memberikan jawaban tegas atas substansi perkara.

Penasihat hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menilai ahli pertanahan yang dihadirkan tidak mempelajari barang bukti awal kepemilikan berupa dokumen pipil. Menurutnya, seorang ahli seharusnya memvalidasi dan memahami bukti sebelum memberikan pendapat.

"Ahli itu tidak memenuhi kualifikasi karena tidak mempelajari barang bukti. Keterangannya hanya berdasarkan keyakinan dan informasi dari penyidik tanpa adanya proses validasi," ujar Rizal. Ia juga menyoroti keraguan ahli dalam membedakan bukti kepemilikan adat (pipil) dengan dokumen perpajakan (IPEDA).

Sementara itu, terhadap ahli pidana, Rizal menyayangkan sikap saksi yang justru menyerahkan kembali penilaian hukum kepada majelis hakim. "Pendapatnya ambigu dan diserahkan lagi ke hakim, padahal peran ahli dihadirkan untuk membuat perkara ini menjadi terang," tegasnya.

Penilaian senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, M.Si. Mantan Direktur Intelkam Polda Bali ini menyindir sikap kedua ahli yang dinilai kerap menghindar saat diberi pertanyaan krusial.

"Simpelnya, dua ahli ini ngeles dan tidak menjawab pokok persoalan yang kami tanyakan," kata Sukawinaya.

Sukawinaya menyoroti dua poin utama:

  • Proses Penyidikan: Ahli pertanahan terungkap tidak diperlihatkan seluruh dokumen berkas perkara oleh penyidik, termasuk dokumen berlambang Garuda dan Menteri Keuangan. Ia menekankan penyidik seharusnya objektif mengungkap seluruh bukti dari kedua belah pihak.
  • Pembuktian Mens Rea: Ahli pidana dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas mengenai mens rea (sikap batin/niat jahat) serta keabsahan penggunaan dokumen fotokopi dari fotokopi sebagai dasar pelaporan. "Jika mens rea atau maksud tidak dapat dibuktikan, itu bukan tindak pidana," tegas mantan Kapolres Buleleng tersebut.

Tim kuasa hukum memastikan seluruh keberatan atas kualitas dan keterangan kedua ahli ini akan dituangkan ke dalam berkas kesimpulan persidangan.

Di sisi lain, JPU Eddy memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media seusai persidangan dan mengarahkan konfirmasi melalui Humas PN Denpasar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada statement resmi dari pihak JPU terkait sorotan tim hukum terdakwa.

wartawan
RAY
Category

Astra Motor Bali Hadirkan Kejutan Spesial dan Promo “Diskon Senyum” Harpelnas di Seluruh Jaringan AHASS

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan resmi sepeda motor Honda di wilayah Bali menggelar serangkaian aktivitas apresiasi khusus bagi para konsumen setia. Mengusung tema nasional “Satu Hati, Menemani Setiap Langkah”, kegiatan memanjakan konsumen ini berlangsung sepanjang bulan September 2026 dengan melibatkan ribuan pelanggan di berbagai daerah di Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pendapatan Transfer Turun Rp23 Miliar, Bupati Bangli Gaungkan Kemandirian

balitribune.co.id I Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melakukan penyesuaian  terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam sidang paripurna dengan DPRD Bangli pada Senin (7/9/2026), Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengungkapkan pendapatan daerah diproyeksikan turun lebih dari Rp 22 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp 1,27 triliun menjadi Rp 1,25 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.