Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

demo
Bali Tribune / ist

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka. Ia menilai replik dalam permohonan Made Daging seolah olah mengutip yurisprudensi (putusan MA) yang  setelah diperiksa oleh penasehat hukum Polda Bali yaitu Bidang Hukum ternyata tidak ada atau palsu sesuai dengan isi pembacaan duplik pada 5 Februari 2026. Sehingga Made Tarip meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku rekayasa kutipan yurisprudensi tersebut dengan berencana akan melaporkan ke Polda Bali.

"Pengempon Pura Dalem Balangan akan melaporkan ke Polda dalam waktu dekat ini. Terkait pasal berapa, nanti polisi yang menyelidiki dan menentukan pasalnya," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan dari H2B Low Office, Harmaini Idris Hasibuan, SH seusai persidangan di PN Denpasar, Jumat (6/2)

Dikatakan Hasibuan, kutipan rekayasa diantaranya: putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 terdapat kutipan yang berbunyi "apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, dan salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan". Selain itu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 terdapat kutipan yang berbunyi "penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum". Termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 123 K/Pid/2019 terdapat kutipan yang berbunyi "keadaan yang berlanjut (hilangnya barang) tidak mengubah sifat delik menjadi delik berlanjut. Kadaluarsa dihitung sejak perbuatan utama selesai".

Kutipan - kutipan tersebut menurut Hasibuan  fiktif dan direkayasa penasehat hukum pemohon dan mempersilahkan masyarakat untuk mengecek sendiri fakta yang sebenarnya. "Perjuangan pemohon didasari pada kebohongan. Faktanya, pemohon telah secara sadar mencoba membohongi hakim tunggal Praperadilan dan masyarakat luas. Karena kutipan-kutipan putusan tersebut direkayasa, dibuat sesuai kebutuhan dalil pemohon," ujarnya.

Hasibuan menjelaskan, bahwa terungkapnya dugaan rekayasa kutipan ini saat  Termohon  menyampaikan dupliknya dan termohon dari Polda Bali menanggapi  Replik  tersebut dan menyampaikan bahwa kutipan - kutipan tersebut tidak ada. Kemudian dalam sidang penyampaian kesimpulan di PN Denpasar, Jumat (6/2/2026) pemohon menyampaikan pemohonan maaf. 

"Tadi di sidang, kuasa hukum pemohon menyampaikan permohonan mencabut ketiga kutipan  yurisprudensi tersebut dengan alasan salah copi dan salah kutip. Tetapi ucapan mencabut tersebut terlambat tidak dilakukan pada saat  sebelum pemohon menyerahkan replik tersebut kepada termohon dan hakim. Permohonan salah kutip ini sama dengan  penasehat hukum pemohon praperadilan mengakui kesalahannya. Berarti ia mengakui sendiri kebohongannya," kata Hasibuan.

Hasibuan menegaskan bahwa  penasehat hukum pemohon dengan sengaja  melakukan rekayasa yurisprudensi tersebut dengan mengatakan telah mengganti yurisprudensi yang palsu tersebut dengan menggantinya dengan  mengutip dari jurnal hukum yang ternyata di dalam jurnal hukum yang baru dikutip penasehat hukum tersangka ini tidak ada  kaitannya dengan perkara praperadilan dimana  kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan merekayasa putusan harus ditindak tegas. Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk mengawal dan pantau pembacaan Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps pada Senin (9/2/2026) nanti. 

"Apabila hakim mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon, maka hari itu adalah titik nadir  dan terendah bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia. Semoga kutipan dengan putusan rekayasa  dan palsu dari pemohon Praperadilan ini tidak dipertimbangkan hakim tunggal   Praperadilan PN Denpasar nantinya," pungkas Hasibuan. 

wartawan
RAY

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemerintah Kabupaten Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyepakati “Seruan Bersama” dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menyusul beriringannya pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Optimis Penetapan Pimpinan Baru Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.