Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Tipiring, 13 Pelanggar Mangkir

Bali Tribune/ TIPIRING - Sidang Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Utara, Selasa (25/6).
balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Kota Denpasar  melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Utara, Selasa (25/6). Namun sayang, sebagian besar pelanggar yang direncanakan dihadirkan pada sidang ini ternyata mangkir dari panggilan. Dari 16 orang yang ditindak, yang datang untuk mengikuti  sidang hanya 3 orang saja. 
 
“Kami sangat kecewa dengan kesadaran masyarakat yang sangat minim dan belum paham tentang penegakan Perda. Maka bagi yang tidak  hadir saat ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Indi Kosala Dewi, usai Sidang Tipiring.
 
Dikatakan, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar Perda Kota Denpasar pihaknya akan berkoordinasi dengan hakim untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada para pelangar. Dengan demikian pihaknya berharap agar masyarakat lebih tertib dalam berusaha dan mengikuti peraturan di Kota Denpasar khususnya Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sebab, regulasi yang ada adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berusaha dan mengurangi pencemaran lingkungan Kota Denpasar.
 
Sementara itu Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar I Made Poniman mengatakan, Sidang Tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Perda. Tampaknya etika dari pelanggar amat kurang. Hal ini dilihat dari pelanggar yang datang hanya 3 orang saja dari 16 orang yang ditangkap tangan.
Sehingga untuk memberikan efek jera dan tidak ditiru oleh masyarakat lain, pihaknya berharap agar hakim dalam sidang selanjutnya untuk memberikan sanksi yang lebih berat. Dengan demikian maka para pelanggar akan berpikir untuk melakukan pelanggaran.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak Perda telah memberikan sosialisasi dan pembinan kepada masyarakat, namun masih ada saja yang melanggar maka dari itu kegiatan ini akan terus dilakukan secara berlanjutan di tempat-tempat terbuka.
 
sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gusti Ngurah Partha didampingi Panitera Ida Ayu Andari Utami menjatuhkan denda mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1.5 juta kepada 3 pelanggar Perda. Jumlah tersebut terdiri dari 2 orang pembuang limbah ke sungai dan 1 orang menaruh barang dagangannya di trotoar. Salah satu pelanggar berinisial BD mengaku menyesal telah membuang limbah tempe tahu ke sungai, sehingga uangnya melayang Rp 1,5 juta. Agar kejadian ini tidak terulang lagi pihaknya akan membuat tempat pembuangan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.